fakta wahabi
Hukum Mendirikan Masjid di Atas Makam - Firanda Berdusta Atas Nama Salaf

Mengenai Hukum Mendirikan Masjid di Atas Makam, Siapakah yang berdusta atas nama salaf yaa Duktur Firanda??, introspeksi diri lah dan jangan gunakan hawa nafsu dalam memahami sebuah keterangan, sudah terlalu banyak sepak terjang kaum wahabi yang malah akhirnya membuka topeng asli wahabi sendiri yang ternyata bukan "penegak sunnah", tapi malah "Pembenci Sunnah"

Sudah saya sering katakan, "Apapun itu jika sudah berada dalam pemikiran wahabi maka akan mudah disulap dan dibolak balik menurut keinginan hawa nafsunya", termasuk materi yang akan dibahas ini mengenai hukum mendirikan masjid di atas makam.

Siapa yang sebenarnya tak memahami ucapan para imam itu, para pengikut setia imam-imam kaum muslimin itu ataukah kaum yang gemar menyalah-nyalahkan, membid’ah-bid’ahkan, dan menyesat-nyesatkan kaum muslimin lainnya? Siapa pula yang sebenarnya berdusta atas nama salaf?

Perbincangan tentang hukum mendirikan masjid di atas makam, atau shalat di masjid yang terdapat makam di dalamnya, apakah diperbolehkan, seperti yang berlaku dalam amalan salaf maupun khalaf, baik dari belahan bumi timur maupun barat, ataukah terlarang, seperti yang termasyhur sebagai pendapat kaum Wahabi dan semua kalangan yang membenarkan dan menilai bagus pendapat mereka, belakangan marak diperbincangkan.

Awalnya, perbincangan itu bermula dari beredarnya sejumlah tulisan di internet yang menuduh Habib Munzir Almusawa, pengasuh Majelis Rasulullah SAW, berdusta atas nama Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hajar dan kesalahan Habib Munzir dalam menerjemahkan perkataan Imam Baidhawi, serta banyak lagi tuduhan lainnya, terkait boleh-tidaknya mendirikan bangunan di atas makam, shalat menghadap kuburan, dan sebagainya.

Tak tanggung-tanggung, tulisan-tulisan itu menempatkan kata-kata tuduhannya pada Habib Munzir langsung dalam judul-judulnya. Sebut saja, di antara judul-judul tulisannya tersebut, ”Habib Munzir berdusta atas nama Imam Syafi’i”, ”Habib Munzir berdusta atas nama Imam Ibnu Hajar”, ”Habib Munzir salah dalam menerjemahkan perkataan Al-Baidhawi”.

Belakangan, tulisan itu dikompilasi menjadi sebuah buku yang diterbitkan dengan judul Ketika Sang Habib Dikritik karya Firanda. Alhamdulillah, pada Kesempatan yang lalu kami juga sudah buat bantahan mengenai beberapa isi dari buku hujatan firanda itu, bagi pembaca yang berminat membacanya silahkan klik ini : Firanda Menghujat Ulama dan Habaib - Lagu Lama Kaum Wahhabi

Umat Islam di Nusantara ini, yang mayoritas beraqidahkan Ahlussunnah wal Jama’ah, yang selama ini memiliki keyakinan yang selaras sebagaimana yang dituturkan Habib Munzir Almusawa dalam bukunya Kenalilah Aqidahmu, tampak bereaksi. Tak lama kemudian bermunculan pula tulisan-tulisan yang menangkis tuduhan Firanda, sekaligus menyanggah pendapat-pendapat Firanda, yang justru mengatasnamakan para salaf, seperti Imam Syafi’i, Imam Nawawi, Ibnu Hajar, Al-Baidhawi, dan yang lain-lainnya, malah terlihat dengan sangat jelas sekali bahwa Firanda lah yang berseberangan dengan pandangan para ulama salaf dan bersebrangan dengan mayoritas pandangan dan keyakinan umat Islam di Nusantara, bahkan di dunia.

Pendapat Imam Syafi’i

Sebagian orang berpendapat, menguburkan seseorang di samping atau di depan masjid adalah haram. Mereka katakan juga, shalat di masjid yang menghadap kubur adalah haram dan tidak sah. Kubur, menurut mereka, tidak boleh ditinggikan ataupun ditembok secara muthlaq, dan haram menjadikan kubur sebagai masjid.

Mengenai hal ini, para imam terdahulu yang shalih telah menjelaskan dan berfatwa akan hukum-hukumnya. Dan para imam terdahulu yang shalih itu tidak berpendapat seperti yang sebagian orang katakan di atas. Termasuk Imam Syafi’i sendiri tidaklah berpendapat sebagaimana yang dituturkan oleh Firanda dalam tulisan-tulisannya.

Sekarang kita simak pendapat Imam Syafi’i sendiri dalam kitabnya, Al-Umm, juz 1 halaman 92, “Dan pekuburan adalah tempat penguburan untuk umum. Demikian itu sebagaimana aku telah sifatkan, yaitu bercampur dengan mayat-mayat. Adapun padang sahara, tidak ada satu pun kuburan di dalamnya yang, jika suatu kaum kematian seseorang, kemudian tidak diaduk kuburan tersebut, seandainya ia shalat di samping kuburan tersebut atau di atasnya, aku menghukuminya makruh dan aku tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya, karena diketahui benar bahwa tanah itu suci tidak bercampur sedikit pun dengan sesuatu, demikian juga seandainya dikuburkan dua atau beberapa mayat di dalamnya.”

Cukup jelas nash imam Syafi’i tersebut memberikan faidah makna bahwa pekuburan yang tergali adalah najis dan tidak sah shalat di dalamnya. Adapun pekuburan yang tidak tergali, hukumnya suci dan shalat di dalamnya hukumnya sah. Demikian juga ia mengembalikan illat-nya (sebab pelarangan) pada dikhawatirkannya najis: jika najisnya hilang, hilanglah pula hukum kemakruhannya.

Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan kuburnya sebagai masjid, karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain.” Dikatakan, “Dan hal yang tak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas kubur setelah jenazah dikuburkan. Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya kubur untuk pewaqafnya atau yang lainnya, tak ada larangannya.” (Faydh al-Qadir V: 274).

Imam Syafi’i menjelaskan, makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan kuburnya sebagai masjid. Imam Syafi’i tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakannya makruh. Hal ini karena ditakutkan mendatangkan fitnah. Dijelaskan bahwa hal yang dibahas adalah membangun masjid di atas kubur setelah jenazah dikubur. Namun bila membangun masjid, lalu membuat kubur di dekatnya, itu tidak apa-apa. Tidak makruh, tidak pula haram.

Imam Syafi’i dan para sahabatnya sepakat akan makruhnya membangun masjid di atas kubur, baik mayyitnya orang yang termasyhur dengan keshalihannya maupun yang lainnya, karena keumuman haditsnya. Berpendapat pula Imam Syafi’i dan para sahabatnya: Dan makruh shalat menghadap kubur, baik ke mayyit yang shalih maupun yang lainnya (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab V: 316, Darul Fikr).

Sebagian orang membantah dengan menggunakan kelanjutan dari kata-kata dalam Faydh al-Qadir di atas yang berasal dari Az-Zain Al-‘Iraqi, “Zhahirnya bahwasanya tidak ada perbedaan jika dia membangun masjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid, maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di dalam masjid. Jika ia mempersyaratkan untuk dikubur di dalam masjid, persyaratan tersebut tidak sah, karena bertentangan dengan kosekuensi waqaf masjidnya.” (Faydh al-Qadir V: 274).

Perkataan Al-‘Iraqi ini sama sekali tidak menentangi perkataan sebelumnya. Al-‘Iraqi menjelaskan ihwal membangun masjid dengan niat jika ia wafat ia minta dikuburkan di tanah waqaf tersebut. Maka syarat yang ia utarakan itu tidak sah. Karena, ketika seseorang mewaqafkan hartanya, berhentilah ia dari memilikinya dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Kedudukannya terhadap tanah yang ia waqafkan sama dengan kedudukan orang lain terhadap tanah tersebut. Ketika orang lain berhak shalat di atasnya, ia juga berhak shalat di atasnya. Ketika tanah itu kemudian sebagiannya dijadi­kan kuburan, ia pun berhak dikubur di situ sesuai ketentuan yang berlaku bagi orang lain. Jadi, ini adalah berkenaan niat waqaf. Seperti biasanya, mereka gagal memahami perkataan para imam.

Kemudian, shalat di atas kubur tidaklah merusak shalat. Sayyidina Umar pernah melihat Anas shalat di atas kubur. Lalu Umar berkata, “Al-qabr, al-qabr! (Kuburan, kuburan!).” Namun Anas RA menyangka bahwa Umar berkata, “Al-qamar! (Bulan!)” Maka ketika ia mengerti bahwa yang dimaksud adalah “Al-qabr”, ia pun melangkah, lalu meneruskan shalatnya. Dan Umar tak menyuruh Anas mengulangi shalatnya (Lihat Fathul Bari libni Hajar I: 524, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379).

Dan perkataannya “Dan tidak menyuruhnya mengulangi (shalat)” merupakan istinbath (konklusi hukum) dari menerus­kannya Anas akan shalat. Andaikan yang demikian itu merusak shalatnya, tentu diputus shalatnya dan mengu­langinya dari semula (Fathul Bari libni Hajar I: 524, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379).

Dalam kaidah ushul fiqh di sebutkan, “Pelarangan menunjukkan atas rusaknya perbuatan yang dilarang, baik berupa perkara ibadah maupun mu’amalah.” Misalnya, larangan shalat dan puasa bagi wanita yang haidh dan nifas. Maka jika shalat tetap dilakukan, shalatnya rusak. Demikian pula jika hadits shalat menghadap kuburan atau shalat di sisi kuburan adalah sebuah larangan keharaman, sudah pasti shalatnya itu pun rusak dan batal. Tapi sahabat Anas bin Malik tidak mengulangi shalatnya, itu artinya shalatnya sahabat Anas sah dan tidak rusak.

Kemudian, mengenai meninggikan kubur dan menyemen kubur, sebagian orang berkata bahwa hal itu tidak boleh secara muthlaq. Mereka menukil perkataan Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm, “Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan tanah pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah tanah pasir dari selain (galian) kuburan, jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikkan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur, karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan, dan kematian bukanlah tempat salah satu dari keduanya, dan aku tidak melihat kuburan kaum Muhajirin dan kaum Anshar dikapuri.” (Al-Umm I: 316, Darul Ma’rifah, Beirut).

Mari kita lihat kelanjutannya, “Berkata seorang rawi dari Thawus, ’Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wasallam melarang membangun kubur atau mengapur.’ Imam Syafi’i berkata, ’Aku telah melihat salah satu gubernur yang menghancurkan (membongkar) kuburan yang dibangun di Makkah dan tidak melihat para ulama mereka mencela (mengkritik) hal itu. Dan apabila adanya kuburan-kuburan itu di tanah yang dimiliki oleh almarhum semasa hidup mereka atau ahli warisnya setelah ke­matian mereka, tidak ada suatu bangunan pun yang dihancurkan. Dan sesungguhnya penghancuran (pembongkaran makam) itu apabila (tanah pemakaman) tidak ada seorang pun yang memilikinya. Penghancuran (pembongkaran) itu dilakukan agar tak seorang pun dikuburkan di dalamnya, karena bukan tempat penguburan (umum)’.” (Al-Umm I: 316, Darul Ma’rifah, Beirut).

Maka jelaslah bahwa kubur yang tidak boleh dibangun atau ditembok itu adalah kubur yang ada di tanah bukan milik si mayyit semasa hidupnya atau milik ahli warisnya setelah ia wafat. Jika tanah itu adalah milik sendiri, tidaklah mengapa.

Jika suatu kubur dibangun, sedangkan tanah itu bukan miliknya, mendirikan bangunan tertentu akan menghalangi jenazah lain untuk dikubur di situ. Adapun jika tanahnya adalah miliknya, tidaklah mengapa.

Lalu bagaimana dengan tanah yang disewa untuk kubur? Selama masa sewa itu, tidak boleh dibongkar tanpa seizin yang menyewa.

Diperbolehkan bagi muslim atau kafir dzimmiy untuk berwasiat membangun Masjidil Aqsha, atau masjid lainnya, atau membangun kubur para nabi dan para shalihin untuk menghidupkan ziarah dan bertabarruk padanya (Rawdhah ath-Thalibin VI: 98).

Jelaslah, dibolehkan membangun kubur para nabi dan para shalihin demi kenyamanan para peziarah. Kecuali jika shalihin itu dikubur di pemakaman umum dan bukan di tanah miliknya sendiri atau ahli warisnya.

Pendapat Ibnu Hajar dan An-Nawawi

Dalam salah satu tulisannya, Firanda menuliskan: Ibnu Hajar Al-Haitami (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rafi’i dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam Madzhab Asy-Syafi’i adalah dilarangnya membangun di atas kuburan para ulama dan shalihin.

Dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya, ”Dan apa pendapat Anda – semoga Allah memperpanjang umar Anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahan Anda — tentang perkataan dua syaikh (Ar-Rafi’i dan An-Nawawi) dalam (bab) janaa’iz, ’Dibencinya membangun di atas kuburan’, akan tetapi mereka berdua berkata dalam (bab) wasiat, ’Dibolehkannya berwasiat untuk ’imaarah (bangunan) kuburan para ulama dan shalihin karena untuk menghidupkan ziarah dan tabarruk dengan kuburan tersebut.’ Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi? Padahal Anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci.

Jika Anda mengatakan bahwa perkataan mereka berdua kontradiktif, manakah yang raajih (yang lebih kuat)? Dan jika Anda mengatakan tidak ada kontradiksi (dalam perkataan mereka berdua), bagaimana mengkompromikan dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubra 2/17).

Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab, ”Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -- sebagaimana yang ditegaskan (dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (Al-Majmuu’) syarah Al-Muhadzdzab -- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum). Maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut, dihancurkan. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan shalihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-Khaadim (maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khaadim Ar-Rafi’i wa Ar-Raudhah — wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini, lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ’anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran.

Yang dimaksud dengan musabbalah – sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain – yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri menjadikannya sebagai pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya, diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlhaq.

Jika telah jelas hal ini, pekuburan yang disebutkan oleh penanya, diharamkan membangun di situ, dan harus dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (kuburan) orang shalih atau ulama.

Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan, dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubraa 2/17).

Asumsi Firanda yang menukil ucapan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami di atas jelas keliru. Ia membuat kesimpulan yang salah, seakan Imam Ibnu Hajar melarang mem­bangun di atas kuburan para ulama dan shalihin. Benarkah Ibnu Hajar berpendapat seperti itu?

Ketika seseorang bertanya kepada Imam Ibnu Hajar tentang kesepakatan Imam Nawawi dan Imam Rafi’i terhadap ke­makruhan membangun di atas kuburan namun di kesempatan lain Imam Nawawi dan Imam Rafi’i bersepakat di­bolehkannya berwasiat untuk ’imarah kuburan para ulama dan shalihin karena untuk menghidupkan ziarah dan tabaruk dengan kuburan tersebut, apakah dua ucapan ini kontradiktif?

Imam Ibnu Hajar menjawab, ”Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan --sebagaimana yang ditegaskan (dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (Al-Majmu’) syarah Al-Muhadzdzab -- adalah diharamkannya membangun di ku­buran yang musabbalah (yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum).

Kalimat al-maqbarah al-musabbalah inilah yang pemahamannya tak disertakan oleh Firanda. Ia sekadar menulis dan menukil, namun pemahaman yang dimaksud oleh Imam Ibnu Hajar ditolaknya. Justru di sini Firanda telah menyalah­gunakan ucapan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami.

Dalam Madzhab Syafi’i rahimahullah, ada beberapa hukum membangun bangunan di maqbarah (pekuburan). Pertama, hukum al-bina’ (bangunan) di tanah kubur milik sendiri. Hukumnya, ada ulama yang mengatakan makruh, tapi ada juga yang berpendapat boleh. Imam Ibnu Hajar membolehkan membangun, semisal qubbah bagi kuburan orang shalih. Bahkan ia menilai, itu sebuah qurbah (pendekatan diri kepada Allah).

Yang kedua hukum al-bina di pekuburan musabbalah (pekuburan yang telah dibiasakan oleh warga untuk mengubur warga setempat yang meninggal), hukumnya diperinci sebagai berikut:

Jika si mayat yang dikubur itu orang biasa, hukum membangun sesuatu di atas kuburan tersebut adalah haram dan wajib dihancurkan. Jika si mayat yang dikubur itu orang shalih, hukum membangun sesuatu di atas kuburan tersebut hukumnya boleh. Tapi ada pula yang berpendapat tidak boleh, dan yang membolehkannya ini dipelopori oleh Imam Nawawi dan diikuti Imam Ibnu Hajar Al-Haitami.

Simak penjelasan berikut ini, Imam Nawawi berkata, “Dan dimakruhkan memplester kuburan, juga makruh membuat tulisan (selain untuk nama pengenal) atasnya. Dan apabila membangun suatu bangunan di pekuburan musabbalah, bangunan itu dihancurkan.” (Minhaj ath-Thalibin: 1/360).

Dalam kitab yang lain Imam Nawawi berkata, “Berkata sahabat-sahabat kami rahimahumullah, ‘Tidak ada perbedaan di dalam bangunan antara bangunan qubbah, rumah, atau selainnya. Kemudian dilihat, jika pekuburan itu pekuburan musabbalah, semua itu diharamkan. (Al-Majmu’: 5/260).

Ia juga berkata dalam kitab Tahdzib-nya, “Dan dimakamkan, yakni Ibrahim putra Rasulullah SAW, di Pekuburan Baqi’, kuburannya termasyhur dan di atasnya dibangun qubah pada saat permulaan Baqi’.” (Tahdzib Al-Asma juz 1 hlm. 116).

Umat Islam tak Menyembah Nabinya

Kejanggalan ulasan Firanda semakin terasa saat dalam salah satu tulisannya ia mengatakan, ”Para pembaca yang dirahmati Allah, dalam artikel-artikel yang saya tulis untuk menyanggah aqidah dan keyakinan Habib Munzir dan para pemakmur kuburan, saya sama sekali tidak menukil perkataan Muhammad bin Abdul Wahhaab rahi­mahullah… bahkan saya menukil perkataan para ulama Syafi’iyah…!!!! Namun tatkala sebagian mereka tidak setuju dengan apa yang saya paparkan, dengan mudahnya mengatakan dan menuduh saya sebagai Wahabi. Kenapa tidak sekalian saja mengatakan bahwa Imam As-Syafii dan Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajr Al-Haitamiy (yang tidak setuju dengan hobi mereka memakmurkan dan mencari barakah di kuburan) juga adalah Wahabi??!!

Masalahnya, siapa yang sebenarnya tak memahami ucapan para imam itu, para pengikut setia imam-imam kaum muslimin itu ataukah kaum wahhabi yang gemar menyalah-nyalahkan, membid’ah-bid’ahkan, dan menyesat-nyesatkan kaum muslimin lainnya seperti anda yaa duktur firanda andirja? Siapa pula sebenarnya yang berdusta atas nama salaf?

Para pengikut Madzhab Imam Syafi’i, termasuk Habib Munzir, tentu paham betul bahwa larangan menjadikan kuburan sebagai masjid adalah kalimat majaz (kiasan) yang maknanya “larangan menyembah kuburan”. Apa yang ditulis Habib Munzir mestinya disimak berdasarkan relevansi tema dari apa yang beliau sampaikan.

Demikian pula jawaban Imam Ibnu Hajar Al-Haitami kepada si penanya, berkaitan pembangunan yang ada di tanah kuburan yang musabbalah, bukan milik pribadi. Adapun tanah kuburan milik pribadi, Ibnu Hajar dan An-Nawawi serta yang lainnya menghukuminya makruh. Itu pun jika tidak ada hajat. Jika ada hajat, seperti khawatir dicuri, atau digali binatang buas atau kebanjiran, hukumnya boleh alias tidak makruh.

Dari keterangan di atas tampak pula bahwa Imam Nawawi dan Ibnu Hajar bersepakat dalam pendapat mereka bahwa dibolehkan membangun qubah di kuburan nabi, syuhada, awliya’, dan shalihin di pekuburan, selain musabbalah dan mauqufah (tanah waqaf).

Demikianlah. Dalam melontarkan berbagai tuduhan kepada Habib Munzir, tampak bahwa Firanda telah menyalahgunakan ucapan para imam, Imam Syafi’i, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar, dan para imam lainnya. Ia mengklaim bahwa para imam tersebut melarang membangun di atas kuburan para ulama dan shalihin dan seolah ingin membuat kesan bahwa para ulama besar salafush shalih memiliki paham yang bersesuaian dengan paham kaum Wahhabi.

Membangun masjid di atas kubur adalah hal yang telah terjadi pada makam Nabi, Sayyidina Abu Bakar, dan Sayyidina Umar. Memang benar bahwa tadinya kubur-kubur mulia ini berada di samping masjid. Dan ini menunjukkan bolehnya mengubur di dekat masjid. Tetapi kemudian masjid Nabi diperluas, sehingga dibangunlah masjid Nabi itu, termasuk di atas kubur-kubur mulia tersebut. Namun niatnya bukanlah untuk menyembah dan bersujud kepada kubur-kubur mulia itu.

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Semoga Allah melaknat orang Yahudi, yang menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat sujud.”

Doa Nabi SAW tersebut agar makamnya tidak dijadikan watsanan yu’bad (berhala yang disembah) merupakan titik penerang atas makna dan illat dari hadits di atas. Juga merupakan sebuah isyarat Nabi SAW pada umatnya agar tidak melakukan seperti apa yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nashara, menyembah kuburan nabi mereka sebagai watsanan yu’bad.

Telah terkabullah doa Nabi SAW tersebut. Terbukti, kaum muslimin sejak awal hingga sekarang ini tidak ada satu pun yang menjadikan kuburan Nabi SAW sebagai watsanan yu’bad.

Dalam ilmu-Nya, yang terdahulu, Allah SWT menakdirkan sebuah masjid yang agung dibangun di atas makam nabi-Nya yang mulia. Bagi Allah SWT, Nabi SAW terlalu mulia jika jasadnya menjadi perantara untuk hal-hal terlarang yang membuat pelakunya terlaknat. Apatah lagi kalau hal itu harus berlangsung selama berabad-abad dan melibatkan setiap insan muslim dari masa ke masa.

Andai mendirikan masjid di atas makam Rasulullah SAW terlarang, tentu Allah SWT menjaga jasadnya dari hal tersebut. Itu pertanda bahwa mendirikan masjid di atas makam adalah hal yang diridhai-Nya. Orang yang tak memahami ini adalah orang yang tak mengenal kedudukan Nabi SAW di sisi Tuhannya.

Wassalam

9 komentar:

  1. Menjawab fitnah aliy faizal kepada ustadz firanda. Aliy faizal berdusta atas nama rosululloh shallallohu'alaihi wasallam

    ReplyDelete
    Replies
    1. masyaallah,,, ente kalo masih baru jadi wahabi, jangan komen deh ya, nanti bikin malu wahabi..
      komentar ga jelas maksud dan tujuannya...
      klo cerdas itu, silahkan bantah hujjah diatas. jangan ngawur..
      *Galau nih yee... ^_^

      Delete
    2. dan ini tambahan dari ana untuk ente dan para penggemar firanda al wahhabi...

      Username yg ente gunakan itu, memang pas dengan ente dan golongan ente, ini buktinya :

      Hanya Iblis Yang Senang Dengan Wafatnya Ulama Shalih
      http://aliyfaizal.blogspot.com/2013/09/hanya-iblis-yang-senang-dengan-wafatnya-ulama-shalih.html

      Delete
  2. katanya pecinta rosululloh shallallohu'alaihi wasallam....ko.. shalawat kepada rosulullohu'alaihi wasallam saja di singkat saw artinya jadi gergaji lho... atau melihat (verb2)....pecinta rosululloh adalah mentauhidkan Allah....bukan tawasul kepada orang shaleh yang telah wafat....menegakkan sunnah nabi shallalohu'alaihi wasallam bukan melakukan bid'ah .....semua bid ah sesat walaupun kau memandangnya baik..iblis laknatulloh lebih menyukai orang yang melakukan bid'ah daripada melakukan maksiat..ulama ahlussunnah waljamaah adalah yang paham bhs arabnya ...paham ilmu haditsnya.....paham ilmu syar'inya....akhlaqnya baik..tidak mencampurkan yang haq dan yang bathil....tidak fanatik terhadap golongan, partai, sekte sekte, kelompok, madzhab... tetapi fanatik hanya kepada Allah dan RosulNya...Ulama ahlussunnah waljamaah adalah nama yang diperebutkan tetapi kebanyakan aqidah dan manhaj mereka tidak sesuai dengan para sahabat nabi shallallohu'alaihi wasallam..

    ReplyDelete
    Replies
    1. mas kalau salafi itu yaunisbatnya kepada para sahabat radiyallohu'anhu(salafushaleh) sekarang kalau wahabi yaunisbatnya kepada siapa? kalau antum menyebutkan kepada syekh muhammad bin abdul wahhab rahimahullah(ulama salaf) berarti antum membela orang yahudi karena orang yahudi benci terhadap dawahnya syekh muhammad bin abdul wahhab rahimahullah(ulama salaf) yang selalu mendakwahkan tauhidullah dan menegakkan sunnah rosullulloh shallallohu'alaihi wasallam....karena kalau kepada syekh muhammad bin abdul wahhab rahimahullah seharusnya dinisbatkan kepada muhammadiyah bukan wahabi....jadi tolong belajar lagi bahasa arabnya....dan jangan disangkutpautkan salafiwahabi....salafi adalah manhaj ahlussunnah waljamaah.dan perlu antum tau wahhab itu adalah asmaul husna yaitu al wahhab =Allah Maha Pemberi..fitnah memfitnah merupakan perkara yang besar disisi Allah.....hati hati karena penghuni neraka kebanyakan dari kalangan manusia yang tidak menjaga mulut (lisan) dan kemaluannya

      Delete
    2. orang diatas ini sama dengan yang sering dimusihinnya (syi'i) yakni suka taqiyah wkwkwkw

      salafi wahaby bukan 11-12 tapi 10-10 ... ganti nama kelakuan tak beda...

      Delete
    3. hahahah orang bodo diem adja wkwkwk

      Delete
    4. sudah gak usah saling menyalahkan, yang salah itu orang orang yang tidak solat, puasa, tidak haji dan tidak bersedekah... :D

      intinya TEGAK KAN SUNNAH DAN KITABULLAH...
      jangan fanatik sama madzhab, karena mungkin saja mereka khilaf dan keliru.

      Delete
  3. Yang Benar Datang Dari Allah, Yang Salah Datang dari Iblis dan Syetan. Kok Sesama Islam Saling Hantam Kata-kata ? Orang Islam Sejati Suka Damai,sebab Damai itu Indah. Allah Suka Pada HambaNya yang Bertaqwa Bukan Hamba Yang Saling Tudin sana sini. Mari Kita Kembali Ke Al-Qur'an dan Hadist Nabi Muhammad Shallallahualaihi Wassalam. ttd. Tuanku Muhammad Nur di Nanggroe Aceh Darussalam. hp.085270561973

    ReplyDelete

 
Top