fiqih - puasa
Alhamdulillah, tidak terasa usia bagai berlari, kini Ramadhan datang menjelang lagi. Bulan ini adalah bulan yang sangat istimewa dan memiliki nilai tersendiri di hati setiap orang yang memiliki iman di dalam dada mereka. Memang bagi orang yang dimabuk rindu, dan ingin selalu berdekat-dekat dengan Allah, angin Ramadhan bahkan sudah mulai tercium harumnya saat bulan masih dalam lingkungan Rajab, salah satu bulan haram yang agung itu. Semakin dekat ke ujung Rajab, maka semakin terasa dan kuat pula harum Ramadhan. Ketika bulan sudah memasuki Sya’ban, debaran jantung semakin berdetak kuat. Kerinduan pada Ramadhan pun bertambah menyentak. Pantaslah kiranya jika Nabi kita yang mulia pun senantiasa melantunkan doa saat Rajab dan Sya’ban menyongsong: “Allahumma bariklana fi Rajab wa Sya’ban, Wa ballighna Ramadhan.”, “Ya Allah, berkatilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan nanti.” (HR Turmidzi).

Nabi sendiri sangat rajin mengisi bulan-bulan Beliau dengan puasa sunnat. Paling tidak setiap bulan Nabi pasti berpuasa sekitar sebelas hari. Mungkin ada pertanyaan yang muncul dibenak kita benarkah Nabi puasa sebelas hari tiap bulan? Untuk menjawabnya kami dengan tegas mengatakan bahwa Nabi paling tidak setiap bulan berpuasa pada tiap hari Senin dan Kamis, maka itu berarti puasa Nabi berjumlah delapan hari (HR. Muslim). Dan setiap bulan pula, Nabi kita juga berpuasa tiga hari pada pertengahannya, yakni tanggal 12, 13, dan 14, yang disebut Puasa Putih/Ayyamul biidh (HR. Abu Dawud). Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, pada ayat 36 surat At-Taubah, dijelaskan pula, bahwa setiap bulan-bulan haram; Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram, disunnatkan memperbanyak ibadah, demi keagungan bulan-bulan tersebut. Berarti jumlah hari-hari Nabi berpuasa di bulan-bulan haram itu pasti lebih banyak lagi dibandingkan jumlah puasa Nabi pada bulan-bulan biasa.

Dari keterangan ini, kelihatan oleh kita kekeliruan orang yang membid’ahkan serta mengharamkan puasa di bulan Rajab dan Sya’ban. Apalagi, sejarah hidup nabi telah dicatat, dan termaktub pada seluruh kitab-kitab agama Islam dari berbagai madzhab yang ada, hanya tercatat enam hari saja yang diharamkan atas kaum muslimin berpuasa dalam setahun. Puasa-puasa itu adalah : Hari Raya Idul Fitri, Idul Adh-ha, 3 Hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), dan Hari Syak, (ragu), yakni satu hari terakhir bulan Sya’ban. Itu sajalah enam hari yang haram berpuasa padanya, dan tidak ada hari yang lain lagi!

Nah, jika saja sepanjang bulan Rajab diharamkan berpuasa atas kaum muslimin, karena hukumnya bid’ah, maka berarti telah bertambahlah satu Syari’at Islam Baru. Puasa yang haram berubah menjadi 36 hari dalam setahun. Sungguh sebuah faham yang perlu diwaspadai, berbahaya, ekstrim, dan jelas-jelas menentang nabi kita yang mulia itu.

Perlunya Pemanasan

Disebutnya bulan Rajab dan Sya’ban serta dirangkaikan dengan Ramadhan oleh Rasulullah pasti tidak sembarangan dibuat begitu saja. Bagi orang yang cerdas, terasa sekali ada makna yang tersembunyi dalam doa di atas. Paling tidak, kita menangkap perlu adanya sebuah persiapan dan latihan, bagi menyambut bulan besar yang merupakan ladang ampunan dosa global dari Allah yang Maha Pemurah itu. Ibarat pertandingan olah raga, sebelum turun bertanding di lapangan, pastilah diperlukan pemanasan terlebih dahulu, agar tubuh tidak terkejut, dan otot tidak kejang-kejang.

Bulan Ramadhan sangat istimewa, dimana setiap detik dan jam yang berlalu bernilai ibadah. Rangkaian ibadah terus-menerus bersambung mulai dari fajar saat makan sahur, berlanjut dengan sholat subuh, kemudian melakukan amalan dzikir ba’da subuh yang disunatkan itu, kemudian sholat Isyraq (awal Dhuha), sholat Dhuha, sholat Dzuhur, sholat Ashar, kemudian tiba saat berbuka puasa, sholat Maghrib. Ibadah berlanjut dengan sholat Isya, dan Tarawih 20 Raka’at, kemudian tadarrus al-Qur’an, sholat al-Lail, dan tahajjud, ditutup dengan sholat Subuh lagi. Rangkaian amal ini berlanjut terus selama sebulan penuh, dilaksanakan dengan perut lapar dan tubuh lemah karena sedang berpuasa. Betapa sangat memerlukan kekuatan fisik yang prima!

Allah menjanjikan ampunan dari segala dosa yang kecil maupun yang besar (tentunya diperlukan tobat untuk menghapus dosa besar ini), juga pahala yang besar, yang hanya Allah sendiri yang tahu besaran dan nilai pahala itu. Upah yang paling tinggi seiring dengan berlalunya Ramadhan adalah gelar taqwa yang akan Allah sematkan pada diri setiap mukmin yang lulus latihan dan ujian di bulan Ramadhan itu. Bagaimanapun, orang bartaqwa bukanlah orang yang sembarangan. Mereka yang bertaqwa akan mampu mempertahankan setiap rangkaian amal yang sudah dilatihnya selama Ramadhan itu. Tidak mungkin rasanya jika orang bertaqwa kembali bergelimang maksiat seiring dengan berlalunya Ramadhan.

Di antara amalan fisik di bulan Ramadhan itu, terdapat sebuah amalan materil, yakni membayar zakat. Allah mewajibkan setiap mukmin yang mampu untuk membayar zakat hartanya sebesar 2,5%, atau 1/40. Jumlah 2,5% itu adalah jumlah yang sangat kecil, dan sama sekali tidaklah memberatkan kaum muslimin. Setiap mukmin yang tidak tergolong fakir-miskin, meskipun tidak kaya, diwajibkan pula membayar zakat fitrah ini.

Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali, tiga ulama Madzhab Ahli Hadis tidak memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, tetapi mesti membayar dalam bentuk beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Di lain pihak, Imam Hanafi, dan Sahabat-sahabatnya, mazhab ahli ra’yi mengatakan, bahwa pembayaran zakat fitrah wajib jumlahnya sebanyak satu sha’. Satu sha’ itu serupa dengan delapan rithil Irak, di mana nilai satu rithil menyamai nilai 130 dirham. Menurut kitab Fathul Qadir jilid II, halaman 36 - 41 dan kitab Bada- i’, jilid II halaman 72 dijelaskan bahwa 130 dirham itu senilai dengan 3,8 kilogram. Meskipun jika dibayarkan dengan uang, zakat fitrah itu tetap sah adanya hanya saja nilainya mesti setara dengan 3,8 kilogram. (lihat kitab Fiqh Islam Wa Adillatuhu, jilid III halaman 2044, karangan Wahbah Az-Zuhaily).

Hal ini perlu mendapat perhatian, sebab banyak orang hari ini tidak megetahui secara terperinci masalah ini, mereka terbiasa membayarkan zakat fitrah dengan uang saja, sesuai dengan kaidah fiqih Imam Hanafi. Akan tetapi nilai uang yang dibayarkan hanya setara dengan 2,5 kilogram sesuai dengan fatwa Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya. Seharusnya jika konsisten nilai uang yang dibayarkan meski setara dengan 3,8 kilogram beras atau gandum sesuai dengan fatwa Imam Hanafi. Amalan asal comot di atas keliru dan tidak konsisten. Dalam ilmu fiqih amalan seperti ini disebut talfiq, alias tertolak! Karena tidak satu imam pun yang mengakui dan akan mempertanggung jawabkan keberadaannya.

Akhirnya semoga kita dapat berlatih menjadi insan yang taqwa, dapat mengisi bulan Ramadhan yang akan datang menjelang ini dengan hati ikhlas, penuh tawakkal pada Allah. “Ya Allah jika sampai umur kami di bulan Ramadhan pilihlah kami dengan Taufiq-Mu agar dapat beramal dengan sempurna di bulan itu. Namun jika tidak sampai umur kami di bulan itu, kami bermohon catatkanlah kami sebagai orang yang mencintai Ramadhan-Mu Bulan agung penuh berkah itu. Aamiin.

Wallahu A’lam Bishshowab

Aliy Faizal

0 komentar:

Post a Comment

 
Top