Lihyah (jenggot) dalam kitab Lisanul Arab: “Ibnu Said berkata, ‘Jenggot adalah nama untuk rambut yang tumbuh pada kedua pipi, dan juga nama untuk rambut yang tumbuh pada cambang dan dagu.’ “ Begitu pula dalam kitab Taajul Arusy dan Al Qamus. Dalam kamus Al Munjid hal. 717 disebutkan: “Rambut yang terdapat pada dua pipi dan dagu.”

Imam an Nawawi berkata: “Adapun mengenai bulu cambang terdapat dua pendapat, namun yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas ulama) bahwa ia juga termasuk hukum jenggot.”

Ada sebuah Fakta..yang jarang wahabi salafi sendiri tahu.karna emang tidak pernah membaca dengan benar semua dalil ulama ulamanya sendiri.

ane kasih tahu dah..

MENURUT MBAH ALBANI..TERNYATA......MEMANJANGKAN JENGGOT..LEBIH DARI SEGENGGAM ADALAH HARAM !!!

menurut mbah Albani : Memanjangkan (isbal) jenggot melebihi genggaman tangan itu hukumnya HARAM dan BID’AH.Fatwa Albani ini ternyata tak ada satu pun dari pengikutnya yang mengamalkan dan mematuhinya justru para pengikut setianya beranggapan wajib memanjangkan jenggot dan menngunting sehelai jenggot saja haram hukumnya.Berikut petikan dalam fatwa Albani :(Fatawa syaikh Albani : 52-53)

LIHAT SCANER FATWANYA..

fakta wahabi

"Tanya syeikh : Kami mendengar anda mengatakan bahwa Isbal jenggot melebihi gengaman tangan itu hukumnya seperti isbal di pakaian??Jawab : Ya benar.

Tanya syeikh : Artinya jenggot yang panjang melebihi genggaman tangan maka hukum isbalnya haram ??

Jawab : Ya benar. Inilah ucapan yang paling tepat yaitu HARAM isbal jenggot melebihi genggaman tangan, sebagaimana haramnya bid’ah dalam agama."

AKAN TETAPI ULAMA WAHABI YANG SATU INI JUSTRU BEDA PENDAPAT DENGAN MBAH ALBANI

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz berkata dalam Ad Da’wah hal. 992 ketika ditanya apa hukum mencukur jenggot: “Mencukur jenggot tidak boleh karena sabda Rasulullah di dalam hadits yang shahih: “Potonglah kumis dan peliharalah jenggot dan berbedalah dengan orang-orang musyrik.” Dan sabda yang lain: “Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, dan berbedalah dengan orang Majusi.'" Dalam kitab wahabi ini dijelaskan keharaman memotong jenggot !!

Ayo para wahabiyyun mau pilih mana diantara dua kalam diatas yang notabene sama sama ulama wahabi dalam rangka kalian nyunnah.

Ingat, mengesampingkan salah satu kalam ulama diatas berarti kalian merendahkan ajaran nyunnahnya.

Nah, jadi selamat bingung yah buat wahabiyyun.

2 komentar:

  1. apakah disini ada yg membolehkan mencukur habis jenggot..?
    2 ulama ini bersepakat dalam memanjangkan/mmlihra jenggot, hnya saja mereka berbeda dalam hal batasn panjangnya jenggot tsb.
    ana harap tulisan ini jgan jadi propokator agar org benci terhadap dakwah yg hak.

    ReplyDelete
  2. Anda sepertinya tidak memahami tulisan diatas, sebaiknya kembali baca ulang, stelah itu baru berkomentar...

    ReplyDelete

 
Top