fiqih

Disunnatkan memanjatkan do’a-do’a dan berdzikir pada Allah SWT setelah melaksanakan shalat sebagaimana diisyaratkan oleh hadits Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa meninggikan suara saat berdzikir usai shalat fardlu memang telah berlaku pada masa Rasulullah SAW. Dan pernyataan tersebut menjadi dalil disyariatkan dan keutamaan berdzikir dengan suara keras. [Irsyad al Mu’minin ila Fadla’il Dzikr Rabb al ‘Alamin; hal. 17]

Sedangakan dzikir yang Ma’tsur dari Rasulullah SAW adalah Allumma Anta As Salam dan seterusnya, [Shahih Muslim, nomor 932] ayat Kursi, surat Al Falaq, surat An Nas dan surat Al Fatihah sebagaimana hadits  dari Umamah, [Sunan An Nasa’i; nomor 124 dan Sunan An Nasa’i; nomor 1319] lalu membaca Tasbih, Tahmid dan Takbir, masing-masing 33 kali dan menutup dengan membaca

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah. [Sunan Abu Dawud; nomor 1286]

Hikmah di balik membaca wirid sebagaimana di atas adalah agar dzikir dan do’a tersebut dapat menambal kekurangan yang barangkali telah terjadi  di dalam shalat yang baru saja dilaksanakan, disamping bahwa do’a adalah sebagai sarana mencapai derajat mulia di sisi Allah SWT, usai mendekat pada-Nya melalui shalat. [Al Fiqh al Islamiy wa Adillatuh, juz 1 hal. 800]

Wallahu a’lam bisshowab

0 komentar:

Post a Comment

 
Top