fakta wahabi
Beberapa waktu yang lalu saya mengisi acara di Masjid at-Taqwa Kota Balikpapan Kalimantan Timur. Rencananya, dalam acara tersebut, saya akan dipertemukan dengan beberapa tokoh Wahabi, dalam forum dialog terbuka. Sayang sekali mereka tidak ada yang hadir, kecuali Ustadz Adzro’i yang hadir, akan tetapi dapat beberapa menit kemudian, ia meninggalkan acara, karena alasan keperluan mendadak. Beberapa bulan setelah acara tersebut selesai, ada seorang Wahabi yang menghubungi saya via email, dan mengajak saya berdialog soal bid’ah. Saya heran juga dengan Wahabi, mereka senangnya dialog remang-remang dan tidak mau terbuka.

Dalam sebuah diskusi jarak jauh antara saya dengan seorang Salafi-Wahabi dari Balikpapan, seputar bid’ah hasanah, terjadi dialog berikut ini:

WAHABI: “Kelompok Anda salah dalam membagi bid’ah menjadi dua, ada bid’ah hasanah dan ada bid’ah dhalalah. Bid’ah hasanah tidak pernah ada dalam agama. Semua bid’ah pasti dhalalah.”

SUNNI: “Bid’ah hasanah tidak pernah ada dalam agama, itu menurut Anda. Kenyataannya bid’ah hasanah memang ada, dasar-dasarnya sangat kuat, baik al-Qur’an, hadits maupun pemahaman Salaful-Ummah”.

WAHABI: “Dasar yang Anda gunakan dalam menetapkan adanya bid’ah hasanah itu tidak tepat.”

SUNNI: “Dasar yang mana yang tidak tepat. Bukankah dalam dialog beberapa waktu yang lalu saya mengajukan sekian banyak dalil, dan semuanya hadits shahih. Tolong sebutkan satu saja, dalil bid’ah hasanah kami yang keliru.”

WAHABI: “Dasar yang Anda gunakan dalam menetapkan bid’ah hasanah, itu tentang penghimpunan al-Qur’an yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar . Penghimpunan al-Qur’an itu sudah dilakukan pada masa Nabi saw. Jadi apa yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar itu bukan hal baru.”

SUNNI: “Itu berarti Anda kurang teliti membaca hadits al-Bukhari tentang penghimpunan al-Qur’an. Di dalamnya jelas sekali, bahwa beliau berdua menetapkan bid’ah hasanah. Sekarang tolong Anda periksa teks hadits tersebut berikut ini:

جَاءَ سَيِّدُنَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رضي الله عنه إِلَى سَيِّدِنَا أَبِيْ بَكْرٍ رضي الله عنه يَقُوْلُ لَهُ: يَا خَلِيْفَةَ رَسُوْلِ اللهِ  أَرَى الْقَتْلَ قَدِ اسْتَحَرَّ فِي الْقُرَّاءِ فَلَوْ جَمَعْتَ الْقُرْآنَ فِي مُصْحَفٍ فَيَقُوْلُ الْخَلِيْفَةُ: كَيْفَ نَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ فَيَقُوْلُ عُمَرُ: إِنَّهُ وَاللهِ خَيْرٌ وَلَمْ يَزَلْ بِهِ حَتَّى قَبِلَ فَيَبْعَثَانِ إِلَى زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه فَيَقُوْلاَنِ لَهُ ذَلِكَ فَيَقُوْلُ: كَيْفَ تَفْعَلاَنِ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ فَيَقُوْلاَنِ لَهُ : إِنَّهُ وَاللهِ خَيْرٌ فَلاَ يَزَالاَنِ بِهِ حَتَّى شَرَحَ  اللهُ صَدْرَهُ كَمَا شَرَحَ صَدْرَ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا. رواه البخاري.
“Sayidina Umar radhiyallahu ‘anhu mendatangi Khalifah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan berkata: “Wahai Khalifah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, saya melihat pembunuhan dalam peperangan Yamamah telah mengorbankan para penghafal al-Qur’an, bagaimana kalau Anda menghimpun al-Qur’an dalam satu Mushhaf?” Khalifah menjawab: “Bagaimana kita akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wasallam?” Umar berkata: “Demi Allah, ini baik”. Umar terus meyakinkan Abu Bakar, sehingga akhirnya Abu Bakar menerima usulan Umar. Kemudian keduanya menemui Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, dan menyampaikan tentang rencana mereka kepada Zaid. Ia menjawab: “Bagaimana kalian akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wasallam?” Keduanya menjawab: “Demi Allah, ini baik”. Keduanya terus meyakinkan Zaid, hingga akhirnya Allah melapangkan dada Zaid sebagaimana telah melapangkan dada Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam rencana ini”. (HR. al-Bukhari).
Dalam hadits di atas jelas sekali, bahwa penghimpunan al-Qur’an belum pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berarti bid’ah. Kemudian, Abu Bakar, Umar dan Zaid  sepakat menganggapnya baik, berarti hasanah. Lalu apa yang mereka lakukan, disepakati oleh seluruh para sahabat , berarti ijma’. Dengan demikian, bid’ah hasanah sebenarnya telah disepakati keberadaannya oleh para sahabat .”

WAHABI: “Itu kan pendapat pribadi Abu Bakar, Umar, Zaid dan sahabat . Bukan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kami hanya mengikuti hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”.

SUNNI: “Wahai Wahabi, Anda siapa? Berani berbicara lancang terhadap sahabat? Sepertinya Anda belajar agama melalui daurah-daurah tiga bulan sekali, lalu Anda langsung merasa seorang ulama hebat. Ketahuilah wahai Wahabi, bahwa Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma itu termasuk Khulafaur Rasyidin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan umat Islam mengikuti sunnah mereka:

عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين.
“Berpegang teguhlah kamu kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahku.”
Dan seandainya pendapat di atas adalah pendapat pribadi sahabat Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, umat Islam masih harus mengikutinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan umat Islam mengikuti pribadi beliau berdua sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab hadits. Pendapat hebat ulama Wahabi, tidak ada apa-apanya dibandingkan pendapat pribadi sahabat Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Ternyata kalian wahai Wahabi, mengikuti pemahaman kaum salaf, hanya propaganda belaka. Terbukti, kalau salaf berbeda dengan kalian, meskipun mereka Khulafaur Rasyidin, kalian masih menolak pendapat mereka dengan alasan pendapat pribadi.”

WAHABI: “Terima kasih Ustadz.”

Begitulah dialog saya dengan Salafi-Wahabi dari Balikpapan yang berakhir dengan terbongkarnya jati diri kaum Wahabi yang selalu mengklaim mengikuti kaum salaf. Justru mereka tidak menaruh hormat terhadap para sahabat. Salafi-Wahabi merasa lebih mengerti dan lebih konsisten terhadap ajaran agama dari pada para sahabat, termasuk Khulafaur Rasyidin, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhum.

Wassalam

Ustadz Muhammad Idrus Ramli

1 komentar:

 
Top