hadits

Boleh hukumnya memainkan rebana (dan diiringi dengan pembacaan shalawat) meskipun di dalam masjid, misalnya untuk kepentingan acara pernikahan. Hal itu diterangkan di dalam kitab:

1. Al-Fatawi al-Kubra al-Fiqhiyyah, karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami, jilid 4 halaman 356, cetakan "Darul Fikr" Beirut Libanon dengan keterangan sebagai berikut:

 ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﺳﻨﻦ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ - ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ  ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻬﺎ - ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗﺎﻝ  »ﺃﻋﻠﻨﻮﺍ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻓﻌﻠﻮﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﺍﺿﺮﺑﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ  ﺑﺎﻟﺪﻑ« ﻭﻓﻴﻪ ﺇﻳﻤﺎﺀ  ﺇﻟﻰ ﺟﻮﺍﺯ ﺿﺮﺏ ﺍﻟﺪﻑ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻷﺟﻞ ﺫﻟﻚ ﻓﻌﻠﻰ  ﺗﺴﻠﻴﻤﻪ ﻳﻘﺎﺱ ﺑﻪ ﻏﻴﺮﻩ
Artinya: "Dan di dalam kitab hadits "At-Tirmidzi" dan "Sunan Ibnu Majah" dari Aisyah, semoga Allah ta'ala meridhoinya !, bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: Siarkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di masjid-masjid, dan mainkanlah dengan rebana !
Di dalam hadits tersebut merupakan isyarat akan dibolehkannya memainkan rebana di masjid-masjid karena acara resepsi pernikahan. Dengan demikian atas ketaslimannya (menerima hukum dibolehkannya memainkan rebana), maka dengan itu diqiyaskan atau dianalogikan kepada memainkan rebana selain untuk acara resepsi pernikahan."

2. Sunan Ibnu Majah, jilid 1 halaman 611, cetakan "Darul Fikr" Beirut Libanon dengan keterangan sebagai berikut:

ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻧﺼﺮ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺠﻬﻀﻤﻲ ﻭ ﺍﻟﺨﻠﻴﻞ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ . ﻗﺎﻝ : ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﻴﺴﻰ ﺍﺑﻦ ﻳﻮﻧﺲ , ﻋﻦ ﺧﺎﻟﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻴﺎﺱ , ﻋﻦ ﺭﺑﻴﻌﺔ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ , ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ , ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ , ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﺃﻋﻠﻨﻮﺍ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ , ﻭ ﺍﺿﺮﺑﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﻐﺮﺑﺎﻝ
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Nashr bin al- Jahdhomi dan Kholil bin Amr, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Isya ibnu Yunus, dari Kholid bin Ilyas, dari Robi'ah bin Abi Abdurrahman, dari al-Qasim, dari Aisyah, dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: Dan siarkanlah pernikahan ini dan mainkanlah rebana !"
3. Sunan at-Tirmidzi, jilid 2 halaman 276, cetakan "Darul Fikr" Beirut Libanon dengan keterangan sebagai berikut:

ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻣﻨﻴﻊ . ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﻳﺰﻳﺪ ﺑﻦ ﻫﺎﺭﻭﻥ . ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﻋﻴﺴﻰ ﺑﻦ ﻣﻴﻤﻮﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ , ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻗﺎﻟﺖ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ : ﺃﻋﻠﻨﻮﺍ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭ ﺍﺟﻌﻠﻮﻩ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ , ﻭ ﺍﺿﺮﺑﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﺪﻓﻮﻑ . ﻫﺬﺍ ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﻏﺮﻳﺐ ﻓﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﺎﺏ
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani'. Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun. Telah menceritakan kepada kami Isya bin Maimun dari al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah beliau berkata: Rasulullah saw bersabda: Siarkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di masjid-masjid, dan mainkanlah dengan rebana !. Ini Hadits Hasan Gharib di dalam Bab ini."
⇨و ﷲ ﺍﻋﻠﻢ⇦

0 komentar:

Post a Comment

 
Top