fakta wahabi
Kita tentu sudah sangat mengetahui di akhir zaman ini ada sebuah ajaran yang sangat meresahkan, yang amaliyahnya bukan mengislamkan orang kafir, malah sibuk mengkafirkan orang islam. yang pada salah satu pemahamannya adalah melarang melakukan Adzan Kedua pada Shalat Jum'at, tidak tanggung-tanggung mereka melemparkan tuduhan bid'ah dan ancaman neraka atas para pelakunya.

Sudah sering saya katakan, apapun itu jika sudah jatuh kedalam pemikiran kaum wahhabi itu bisa dengan mudah mereka sulap. bayangkan saja, yang tadinya sunnah, bisa mereka sulap menjadi bid'ah dan haram seperti pembahasan adzan kedua pada shalat jum'at yang akan saya bahas ini.

Lalu apakah benar yang mereka tuduhkan bid'ah itu?, langsung saja kita jawab pemahaman kaum wahhabi mengenai adzan kedua pada shalat jum'at. Adzan kedua atau pemahaman wahhabi lah yang sebenarnya adalah bid'ah.

Allah mensyariatkan adzan sebagai sarana untuk memberitahu orang-orang tentang masuknya waktu shalat dan untuk mengingatkan mereka agar melakukannya. Adapun iqamat disyariatkan agar mereka langsung bangkit untuk melaksanakan shalat. Untuk setiap kali shalat wajib, disyariatkan satu kali adzan.

Adzan pertama kali disyariatkan pada tahun pertama hijrah. Hal itu seperti dipaparkan dalam hadits tentang mimpi Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Tirmidzi serta dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Sejak masa Nabi saw. sampai masa Abu Bakar r.a. dan Umar radhiyallahu ‘anhu , pada setiap satu shalat wajib hanya terdapat satu adzan dan satu iqamat, begitu pula pada shalat Jum'at. Lalu pada masa Utsman radhiyallahu ‘anhu, dia menambahkan azan kedua karena adanya keperluan disebabkan jumlah masyarakat semakin banyak. Dari sini dipahami bahwa adzan adalah perkara yang disyariatkan, dan tidak ada halangan untuk menambah adzan lain jika diperlukan. Itu pulalah yang dipahami oleh Bilal radhiyallahu ‘anhu ketika dia melakukan shalat sunnah wudhu padahal hal itu tidak pernah diperintahkan dengan dalil khusus. Kisah penambahan adzan kedua oleh Utsman radhiyallahu ‘anhu tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Diriwayatkan oleh as-Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, "Pada masa Nabi saw., Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu, panggilan pertama (adzan) untuk shalat Jum'at dilakukan ketika khatib telah duduk di mimbar. Ketika masa Utsman radhiyallahu ‘anhu, dan masyarakat telah menjadi ramai, dia menambah panggilan ketiga (azan pertama) yang dikumandang di Zawra`." Adzan pertama dalam riwayat ini dinamakan panggilan ketiga, karena perawi menamakan iqamat dengan istilah adzan.

Apa yang dilakukan oleh Utsman bukanlah suatu perbuatan yang menyimpang, karena hal itu disetujui oleh para sahabat lainnya. Bahkan, hal itu tetap dilakukan pada masa setelahnya, yaitu sejak zaman Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu sampai hari ini.

Imam Bukhari kembali meriwayatkan atsar di atas dari jalur lain. Dalam redaksi itu disebutkan, "Dari Zuhri, dia berkata;

عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ، يَقُولُ: «إِنَّ الأَذَانَ يَوْمَ الجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الإِمَامُ، يَوْمَ الجُمُعَةِ عَلَى المِنْبَرِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، فَلَمَّا كَانَ فِي خِلاَفَةِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَكَثُرُوا، أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الجُمُعَةِ بِالأَذَانِ الثَّالِثِ، فَأُذِّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ، فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ
"Saya mendengar as-Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu berkata, "Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar, adzan pertama untuk shalat Jum'at dilakukan ketika imam (khatib) telah duduk di atas mimbar. Ketika masa Khalifah Utsman, dan umat Islam semakin banyak, dia menambah panggilan azan ketiga yang dikumandang di Zawra`. Lalu hal itu terus dilakukan."
Ibnu Hajar al-Asqalani, dalam Fathul Bari berkata :

والذي يظهر أن الناس أخذوا بفعل عثمان في جميع البلاد إذ ذاك؛ لكونه خليفةً مطاعَ الأمر". إلى أن قال: "وكل ما لم يكن في زمنه -صلى الله عليه وآله وسلم- يسمى بدعة، لكن منها ما يكون حسنا، ومنها ما يكون بخلاف ذلك، وتبين بما مضى أن عثمان أحدثه لإعلام الناس بدخول وقت الصلاة؛ قياسًا على بقية الصلوات، فألحق الجمعة بها، وأبقى خصوصيتها بالأذان بين يدي الخطيب، وفيه استنباط معنى من الأصل لا يبطله
"Secara eksplisit, ketika itu semua orang di seluruh wilayah negara Islam mengambil pendapat Utsman, karena dia adalah seorang khalifah yang ditaati." Ibnu Hajar juga mengatakan, "Segala sesuatu yang tidak ada pada zaman Rasulullah saw. adalah perbuatan bid'ah, tapi ada yang bid'ah hasanah dan ada yang tidak demikian. Dari kisah yang diriwayatkan dalam atsar di atas, nampak jelas bahwa Utsman melakukan perbuatan yang baru itu (bid'ah) guna memberitahu masyarakat tentang masuknya waktu shalat. Hal ini diqiyaskan dengan azan untuk shalat-shalat lainnya, sehingga shalat Jum'at dimasukkan ke dalamnya. Lalu dia tetap mempertahankan kekhasan shalat Jum'at itu dengan azan yang dilakukan ketika khatib telah menaiki mimbar. Dalam kasus ini terdapat penyimpulan sebuah makna dari sebuah dalil tanpa membatalkan dalil tersebut."
Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa azan kedua adalah sunah yang dilakukan oleh Utsman radhiyallahu ‘anhu dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;

مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ
"Barang siapa dari kalian yang masih hidup setelahku akan melihat banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang pada Sunnahku dan Sunnah para khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk." (HR. Ibnu Hibban dan Hakim).
Utsman radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu dari para khalifah yang mendapat petunjuk itu (al-khulafa` al-mahdiyyin ar-rasyidin). Dan dari zaman para sahabat sampai hari ini, telah tercapai ijma' amali (bersifat perbuatan) atas penerimaan azan yang kedua. Sehingga, barang siapa yang menyalahkan azan kedua itu, berarti dia telah menyalahkan ijmak dan syiar-syiar Islam yang diridhai oleh para ulama sepanjang sejarah. Orang yang menganggap azan kedua sebagai bid'ah maka dia telah menyimpang dari hadits yang diriwayatkan secara mutawatir dari Rasulullah saw. bahwa umat ini tidak akan bersepakat dalam kesesatan.

Dengan demikian jika ada segelintir umat Islam (Yang mashur di sebut dengan panggilan kaum Salafy Wahhabi) yang mengharamkan adzan kedua pada shalat jum'at, maka orang ini telah menambah satu syariat baru dalam hukum Islam dan mendustai amaliyah khulafaur rasyidin serta melawan Nabi Muhammad SAW. Betapa tidak…….?. Mari fahami sabda Rasulullah SAW ini :

عَلَيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا وَسَتَرَوْنَ مِنْ بَعْدِيْ اخْتِلاَفاً شَدِيْدًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَاْلأُمُوْرَ الْمُحْدَثَاتِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه ابن ماجه)
“Hendaklah kamu bertakwa kepada Allah, dan mendengar serta taat (kepada pemimpin) meskipun ia seorang budak hitam. Dan kalian akan melihat perselisihan yang sangat setelah aku (tiada nanti), maka hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafa’ rasyidin mahdiyyin (pemimpin yang lurus dan mendapat petunjuk), gigitlah ia dengan gigi geraham (berpegang teguhlah padanya), dan jauhilah perkara-perkara muhdatsat (hal-hal baru dalam agama), sesungguhnya setiap bid’ah itu kesesatan” (HR. Ibnu Majah. Hadis senada diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).
Di dalam sabdanya yang lain, Rasulullah Saw. menyebutkan:

… وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةًً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً، قَالُوْا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ (رواه الترمذي)
“… dan akan terpecah umatku kepada 73 golongan, semuanya masuk neraka kecuali satu golongan.” Mereka (shahabat) bertanya, “siapakah itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu yang aku dan para shahabatku berada di atasnya” (yang mengikuti jalanku dan para shahabatku-red) (HR. Tirmidzi).
Itu berarti, Jika selama ini Rasulullah SAW memerintahkan kepada ummat islam untuk mencintai dan mengikuti sunnah Rasulullah serta sunnah khulafaur Rasyidin ternyata kaum Wahhabi malah mendustai bahkan membid'ahkan amaliyah Adzan kedua pada Shalat Jum'ah yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin, itu sama saja mereka juga mengatakan bahwa Khulafaur Rasyidin adalah pelaku bid'ah - Naudzubillah.

Dengan demikian jadi timbul tanda tanya di hati kita: ”Apakah kaum wahhabi pengikut nabi baru, ya……?”

Sekarang jelas bahwa Adzan Kedua Pada Shalat Jum'at itu bukan bid'ah, tetapi pemahaman kaum wahhabi lah yang sebenarnya adalah bid'ah.

Wallahu A’lam bishshowab.

Wassalaam.

Aliy Faizal

Simak Juga Catatan Saya Yang Lainnya Dalam Menjawab Pemahaman Wahhabi :
Dan lain lain, silahkan di cari aja di blog ini

1 komentar:

  1. yang namanya suatu ajaran yg berkitan dgn agama apalagi mnyangkut ibadah kalau tidak ada contohnya dari nabi muhammad saw adalah memng bidah, yg namanya bidah itu adalah ajaran yg diada adakan yg tdk dicontohkan oleh nabi muhammad saw... kalau ada org yg melakukan diluar dari ajaran anabi itu` sama saja sudah menyishi ajaran nabi itu sendri karena tidak adalil atau perintahnya...Alloh sudah menurunkan ajaran agama islam dg sempurnanya ttpi justru manusia itu sndri yg mnambah2i nya...stiap yg bidah atau ssuatu yg diada adakan dm ajran agama adalah sezzat dan setiap yg sessat itu adanya di neraka..Mutlak Absolut karena Nabi Muhammad yg mngatakan hal tsb mlalui hadistnya ataupun prkataannyaa...

    ReplyDelete

 
Top