fakta wahabi
Sebenarnya pembahasan mengenai Keistimewaan bulan Rajab, dan pembahasan mengenai puasa di bulan rajab sudah saya ulas di postingan sebelumnya secara lengkap dari dalil Hukum Puasa Rajab, pernyataan para ulama madzhab empat tentang puasa Rajab, Dalil Mayoritas Ulama, sekaligus dalil Madzhab Hanbali (madzhab yang katanya di anut oleh orang - orang yang membid'ahkan puasa Rajab tapi justru ulama madzhab hambali sendiri tidak sepakat dengan pendapat mereka yang anti puasa rajab). saya tulis dengan judul “Menjawab Kebodohan Situs Arrahmah.com (Wahhabi) Mengenai Puasa Rajab”. Bagi pembaca yang berminat untuk mengetahuinya silakan membacanya, klik link ini : Menjawab Kebodohan Situs Arrahmah.com (Wahhabi) Mengenai Puasa Rajab.

Kali ini saya akan kembali membahas seputaran Bulan Rajab, mengenai keagungan bulan Rajab dan puasa Bulan Rajab dengan penjelasan sederhana supaya lebih mudah di mengerti dan sebagai tambahan ilmu untuk kita semua dalam memahami keagungan bulan Rajab dan puasa sunnah Rajab.

Jauh sebelum Nabi Muhammad SAW lahir orang-orang Arab sudah mengenal perhitungan tahun bulan, tanggal dan hari. Perhitungan kalender yang mereka pakai adalah mengikuti pergerakan peredaran bulan, yang sekarang popular dengan sebutan kalender Qomariah (lunar calendar). Di dalam kitab suci Al Qur’an, Allah Ta'ala menjelaskan kepada kita semua tentang adanya 12 bulan dalam setahun, di mana  empat bulan di antaranya adalah bulan-bulan haram (suci dan agung)

Firman Allah Ta'ala :
keagungan bulan rajab
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At Taubah: 36)
Dalam menjelaskan ayat di atas Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya zaman itu berputar seperti keadaanya semula sejak hari Allah Ta'ala menciptakan langit dan bumi. Dan sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah Ta'ala adalah 12 bulan dalam ketetapan Allah Ta'ala di saat Dia menciptakan langit dan bumi. Di antara 12 bulan itu, empat di antaranya adalah bulan haram (suci dan agung); tiga di antaranya berturut-turut yaitu bulan Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharam sedangkan yang satu lagi terpisah yaitu bulan Rajab, terletak di antara bulan Jumadai dan bulan Sya’ban.

Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam hadis di atas antara lain:

1. Nabi SAW mengakui adanya peredaran waktu sejak peristiwa terjadinya langit dan bumi. Dalam ilmu modern manusia meyakini bahwa kejadian langit dan bumi berasal dari sebuah “ledakan besar” (big bang) yang menyebabkan alam yang pada mulanya merupakan sebuah benda yang sangat besar yang luar biasa besarnya, berasal dari gumpalan gas yang memadat, kemudian meledak menjadi serpihan-serpihan berupa bintang-bintang, planet-planet dan benda-benda angkasa di seluruh jagat raya. Teori manusia ini sebenarnya bukan barang baru. Allah Ta'ala telah menceritakannya pada kita di dalam Al Qur’an surat Al Anbiya ayat 30: ”Dan Apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka Mengapakah mereka tiada juga beriman?”

2. Dengan demikian Islam lebih dahulu mengakui bahwa bumi itu beredar mengelilingi matahari dan menimbulkan pergesaran waktu siang dan malam, sebagai salah satu ketetapan Allah Ta'ala hal ini penting kami tegaskan sebab sudah ada segelintir umat Islam yang mengikuti fatwa ulama mereka dari Negara Saudi Arabia yang menghukumkan “kafir” atas orang-orang yang tidak mempercayai bahwa bumi ini diam, dan tidak bergerak. Menurut mereka justru mataharilah yang bergerak mengelilingi bumi. Sunnguh kasihan mereka para kaum Wahhabi……

3. Bahwa jumlah bulan itu jumlahnya 12 bulan dalam setahun, tidak lebih dan tidak kurang.

4. Ada empat bulan yang digelari bulan suci dan agung, yakni bulan haram antara lain: Rajab, Dzulqa’idah, Dzulhijjah, dan Muharam.

Dengan demikian keempat bulan ini berbeda derajatnya dengan bulan-bulan yang lain. Dan, Allah Ta'ala Maha Kuasa meninggikan derajat sesuatu dan memilih makhluknya menduduki tempat yang utama dibandingkan derajat makhluk yang lain. (HR. Ibnu Abbas, Lihat Tafsir Ibnu Katsir hal: 157 – 158)

Salah satu perbedaan bulan-bulan haram yang empat di atas dengan bulan-bulan biasa adalah ganjaran pahala yang didapat jika beramal di dalamnya lebih besar dibandingkan dengan amalan yang sama di bulan yang lain. Sebaliknya ganjaran dosa yang diterima jika melakukan perbuatan durhaka kepada Allah Ta'ala juga lebih besar jika dibandingkan dengan berbuat dosa di bulan lain.

Qatadah ra berkata: “Sesungguhnya Allah Ta'ala telah memilih banyak pilihan dari kalangan makhluk-Nya. Allah Ta'ala memilih dari kalangan malaikat yang dijadikan sebagai utusan-Nya, juga memilih dari kalangan manusia yang dijadikan sebagai utusan-Nya. Allah Ta'ala juga memilih dari kalam-Nya yaitu al-Qur’an; dari permukaan bumi ini masjid-masjid; dari bulan-bulan yang ada dipilih bulan Ramadhan dan bulan-bulan Haram; dari hari-hari yang ada, Allah Ta'ala memilih hari Jum’at; dan dari malam-malam yang ada, Allah Ta'ala memilih Lailatul Qadar. Oleh sebab itu agungkanlah apa yang telah diagungkan oleh Allah Ta'ala, karena sesungguhnya keagungan itu hanyalah kepada apa yang diagungkan oleh Allah Ta'ala saja. Demikian menurut orang-orang yang berakal dan memiliki kepahaman (Lihat Tafsir Ibnu Katsir halaman: 157 – 158)

Puasa di Bulan Rajab

Bulan Rajab adalah satu dari pada bulan-bulan haram yang ada di samping Dzulqaidah  Dzulhijjah dan Muharam. Akhir-akhir ini telah beredar pendapat yang sangat nyaring yang mengatakan berpuasa di bulan Rajab adalah haram karena puasa Rajab ini hukumnya bid’ah. Kelompok yang segelintir ini beralasan bahwa dalil melaksanakan ibadah puasa di bulan Rajab hanya terdiri atas hadis-hadis dhaif dan maudhu’ saja. Dan, sama sekali tidak ada dalil yang memerintahkan untuk berpuasa di bulan Rajab itu. Demikian kata segelintir orang yang menamakan golongan mereka dengan sebutan Wahhabi itu…!

Benarkah demikian……?

Kami mendapatkan dalil yang nyata dari hadis yang sanadnya sangat bagus, tentang dalil melaksanakan puasa di bulan haram. Imam Nawawi juga membahas satu cabang khusus dalam bab puasa-puasa sunat pada kitab beliau yang paling besar dan agung, yakni Majmu’ Syarah Muhadzdzab. Beliau berkata sebagai berikut: “Telah berkata sahabat-sahabat kita dalam mazhab Imam Syafi’i:  “……dan salah satu dari puasa yang disunatkan adalah puasa pada bulan-bulan haram, yakni puasa pada bulan Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram dan bulan Rajab…… dan dari antara empat bulan haram yang ada itu, maka yang paling afdhal adalah berpuasa di bulan Muharam. Namun demikian Imam Royani dalam kitab Al Bahri berpendapat bahwa berpuasa di bulan haram yang paling afdhal adalah di bulan Rajab. (lihat kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab, jilid VII halaman 653).

Dalil puasa di bulan Haram itu dapat kami kemukakan di sini dari hadis yang menceritakan tentang seorang Arab Badui yang bernama Mujibah Albahili yang menceritakan tentang bapaknya atau pamannya. Bapaknya itu telah datang kepada Nabi SAW masuk Islam kemudian mendapat perintah untuk berpuasa. Setahun kemudian orang itu kembali bertemu Nabi SAW dalam keadaan kurus kering dan Nabi SAW tidak mengenalinya lagi karena perubahan bentuk tubuhnya itu. Maka Nabi SAW bertanya kenapa tubuhnya menjadi kurus, orang itu menjawab bahwa semenjak berpisah dari Rasulullah SAW, setahun yang lalu dia terus-menerus berpuasa setiap hari. Kemudian nabi SAW bersabda kepada orang itu: “Kenapakah engkau menyiksa dirimu? Puasalah di bulan Ramadhan saja ditambah (puasa sunat) satu hari tiap-tiap bulan”. Orang itu mengatakan: “Tambahi lagi ya Rasul”. Kemudian Nabi berkata: “Dua hari tiap bulan”. Orang itu berkata lagi: ”Tambahi lagi ya Rasul”. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Puasalah tiga hari tiap bulan”. Orang itu berkata lagi: “Tambahi lagi ya Rasulullah”. Maka kemudian Rasulullah saw bersabda: “Puasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah, Puasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah, Puasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah”. (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Baihaqi, dengan sanad yang sangat bagus). Terang benderang dalam hadis ini nabi SAW menyebutkan “Puasalah pada bulan-bulan haram!” Adalah dimaklumi salah satu bulan haram yang ada termasuk bulan Rajab, bukan…? 

Selanjutnya, Imam Nawawi menegaskan bahwa memenuhkan ibadah puasa pada semua hari-hari yang terdapat pada bulan-bulan haram itu keseluruhannya, (bagi orang yang tidak merasa berat atasnya),  adalah merupakan keuntungan besar baginya di sisi Allah Ta'ala. Dan, perlu ditegaskan di sini sekali lagi, bahwa bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram yang ada itu. Lantas bagaimana tuduhan “bid’ah lagi haram“ atas pelaku puasa di bulan Rajab  itu bisa muncul…..?

Di dalam Islam puasa yang diharamkan Nabi SAW hanya ada 5 hari saja dalam setahun, yaitu: Pertama, Puasa pada Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal. Kedua,  Puasa pada Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Ketiga, Puasa pada tiga hari Tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Inilah saja lima hari yang diharamkan berpuasa padanya di dalam Islam. Adapun hari-hari selebihnya merupakan ibadah sunat di sisi Allah Ta'ala jika diisi dengan berpuasa oleh setiap kaum muslimin. Hal ini berdasarkan hadis bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang Arab Badui tentang puasa yang wajib, maka nabi menjawab: “Puasa wajib adalah puasa di bulan Ramadhan”. Badui itu bertanya lagi: “Adakah tambahan puasa wajib atasku selain di bulan Ramadhan itu?” Nabi saw menjawab: “Tidak ada lagi puasa yang wajib atas mu selain puasa di bulan Ramadhan itu. Sedangkan sisa hari-hari yang lain dalam setahun semuanya sunat belaka. (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Dengan demikian jika ada segelintir umat Islam (Yang mashur di sebut dengan panggilan kaum Wahhabi) yang mengharamkan puasa selama 30 hari di bulan Rajab, maka orang ini telah menambah satu syariat baru dalam hukum Islam dan melawan Nabi Muhammad SAW. Betapa tidak…….? Jika selama ini Nabi SAW kita hanya mengharamkan puasa lima hari dalam setahun, mereka malah berani mengharamkan 35 hari puasa dalam setahun, karena ditambah 30 hari bulan Rajab.

Dengan demikian jadi timbul tanda tanya di hati kita: ”Apakah mereka pengikut nabi baru, ya……?”

Wallahu A’lam bishshowab.

Wassalaam.

Aliy Faizal

Simak juga catatan saya yang lain :

Penjelasan Dalil Amaliah di Bulan Sya'ban

Amalan dan Keutamaan Bulan Sya'ban

Keutamaan Malam Nisfu Sya'ban

Komentar Para Ulama Tentang Malam Nisfu Sya'ban

Puasa di Bulan Sya'ban - Menjawab Kebodohan Wahhabi

0 komentar:

Post a Comment

 
Top