download ebook - fakta wahabi
Buku Pintar Berdebat Dengan Wahhabi
Oleh: Muhammad Idrus Ramli
Penerbit Bina Aswaja

Sejak Tahun 2008 M, Tim LBM NU Jember seringkali diminta mengisi pelatihan dan internalisasi ASWAJA di kalangan warga Nahdliyyin di berbagai level. Tidak Jarang, dalam acara-acara tersebut dilakukan debat terbuka dengan mendatangkan tokoh-tokoh Salafi. Dari sekian banyak perdebatan itu, akhirnya penulis tertarik untuk membukukannya dalam buku ini.

Selain itu, buku ini juga memasukkan kisah-kisah perdebatan para ulama dulu dengan kaum Wahabi, seperti dialog terbuka Sayyid Alwi Al-Maliki vs Syaikh Ibn Sa’di di MAsjidil Haram, dialog terbuka Syaikh al-Syanqithi dengan ulama Wahabi tuna netra, dialog al-Hafidz Ahmad al-Ghumari di Makkah al-Mukarramah, dialog Syaikh Salim Alwan vs Dimasyqiyat di Australia, serta kisah-kisah dialog teman-teman yang pernah terlibat langsung dalam sebuah dialog dengan kaum Wahabi, dengan harapan buku ini menjadi panduan dalam berdialog dengan aliran Wahabi yang dewasa ini menamakan dirinya aliran Salafi.

Untuk mendownload silahkan klik link dibawah ini. Gratis...

Download Ebook - Buku Pintar Berdebat Dengan Wahhabi

Semoga bermanfaat

Baca dan sebarkan...!!! Barakallah fikum...!!!

5 komentar:

  1. mas ustadz saya mau nanya, ada g kaidah-kaidah yang bisa untuk mementukan kapan bidah itu hasanah dan kapan bidah itu dholalah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مَنْ بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ. رواه مسلم

      “Jarir bin Abdullah al-Bajali berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memulai perbuatan baik dalam Islam, maka ia akan memperoleh pahalanya serta pahala orang-orang yang melakukannya sesudahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barangsiapa yang memulai perbuatan jelek dalam Islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya sesudahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.” (HR. Muslim).

      Al-Imam asy-Syafi’i berkata :

      الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ (رواه الحافظ البيهقيّ في كتاب " مناقب الشافعيّ)

      “Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama: Perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar (sesuatu yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkarinya), perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat. Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka sesuatu yang baru seperti ini tidak tercela”. (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib asy-Syafi’i) (Manaqib asy-Syafi’i, j. 1, h. 469).

      Dalam riwayat lain al-Imam asy-Syafi’i berkata:

      اَلْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ: بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّـنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمٌ.

      “Bid’ah ada dua macam: Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Bid’ah yang sesuai dengan Sunnah adalah bid’ah terpuji, dan bid’ah yang menyalahi Sunnah adalah bid’ah tercela”. (Dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari)

      Itu beberapa keterangan yang semoga bermanfaat buat antum...
      Terima kasih...

      Delete
  2. kalau ada orang yang rutin melaksanakan sholat 2 rakaat setelah maghrib pada malam jumat dengan bacaan surat alkahfi dibagi 2 rakaat maka ini masuk yang mana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kembali kepada keterangan yg saya jelaskan dicomment atas, selagi itu tidak menyalahi Al Qur'an dan Sunnah maka silahkan dilakukan..
      terimakasih....

      Delete
  3. dzikir keras menyalahi sahabat, sebagaimana telah di ketahui dari sahabat Ibnu Mas'ud melarang dzikir keras dan berjama'ah berarti bid'ah dlolalah, ustad lha kok ustad setuju , ustad berarti ikut imam saiki bukan syafii. kena batunya ya ndak ngrasa.

    ReplyDelete

 
Top