fiqih

Sebenarnya praktek mengiringi jenazah seraya membaca kalimat tahil telah berlangsung sejak lama. Praktek ini tidak dilarang di dalam Islam karena mengandung kebaikan berdzikir pada Allah SWT. Praktek seperti ini juga jauh lebih baik daripada berbicara yang tidak berguna terutama soal duniawi. Apalagi keadaannya dalam suasana berkabung.

Bacaan dzikir yang paling sesuai dengan keadaan saat itu adalah bacaan tahlil La Ilaha Illa Allah sebagaimana disampaikan Al Hafidz Az Zaila’iy:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: لَمْ يَكُنْ يُسْمَعُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ يَمْشِي خَلْفَ الْجِنَازَةِ، إلَّا قَوْلُ: لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، مُبْدِيًا، وَرَاجِعًا
Dari Ibnu Umar mengatakan, “Tidak ada kata yang didengar dari Rasulullah SAW saat beliau berjalan di belakang jenazah kecuali La Ilaha Illa Allah, dengan jelas dan diulang-ulang” [Nasb ar Rayah fi Takhrij Ahadits Al Hidayah, juz 2, hal. 212]
Memang hadits ini tidak menunjukkan secara jelas apakah Rasulullah SAW membaca tahlil dengan suara lirih atau seru. Namun melihat bahwa para Sahabat mendengar apa yangbeliau baca maka tentu saja beliau membacanya dengan seru, bukan lirih.

Wallahu a’lam bisshowab

0 komentar:

Post a Comment

 
Top