fiqih

Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa  doa Qunut dalam shalat Subuh merupakan salah satu sunnat Ab’adl shalat, baik saat terjadi musibah maupun tidak. Hal itu juga dipraktekkan oleh kebanyakan ulama salaf dan generasi setelahnya. Termasuk yang mempraktekkannya adalah Abu Bakar As Shiddiq, Umar bin Al Khatthab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas dan Al Barra’ bin Azib. [Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, juz 3, hal 504]

Diantara hadits yang dapat digunakan rujukan adalah hadits Anas bin Malik:

مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَ
“Rasulullah SAW tidak henti membaca Qunut dalam shalat Fajar hingga beiau meninggal dunia”. [Musnad Ahmad bin Hambal, nomor 121196]
Dan dari Al Awwam bin Hamzah:

سألت أبا عثمان عن القنوت ، في الصبح فقال : بعد الركوع . قلت : عمن ؟ قال : عن أبي بكر وعمر وعثمان
“Aku bertanya pada Abu Utsman tentang masalah qunut dalam shalat Shubuh. Dia menjawab, “Setelah ruku’”. Aku bertanya lgi, “Dari siapa?” Dia menjawab, “Dari Abu BAkar, Umar dan Utsman”. [HR Al Baihaqi dan dinilainya Hasan.]
Memang benar adanya, terdapat  hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak membaca Qunut dalam shalat subuh. Akan tetapi hadits tersebut tidak menghalangi kesunnatan membacanya, apalagi sampai mengharamkannya. Hal ini sesuai dengan kaidah Ushul Fiqh: Dalil yang menetapkan lebih didahulukan daripada dalil yang menafikan, karena dalil yang menetapkan memiliki informasi tambahan. [Syarh Al Kaukab as Sathi’ fi Nadzm Jam’ al Jawami’, juz 2 hal. 475]

 Wallahu a’lam bisshowab

0 komentar:

Post a Comment

 
Top