Bagian 4 - Khiyanah Ilmiyyah Dan Berbagai Strategi Licik Kaum Wahhabi
[4] Mereka memotong-motong Perkataan Ulama yang Dianggap Merugikan Mereka
Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Baz dalam fatwa bantahan terhadap fatwa al Albani, yang dimuat dalam Majallah al Buhuts al Islamiyyah tentang hukum bolehnya memakai perhiasan emas yang berbentuk lingkaran bagi kaum wanita menukil perkataan Imam an-Nawawi dalam al Majmu' Syarh al Muhadzdzab, jilid IV, hal. 384:
[4] Mereka memotong-motong Perkataan Ulama yang Dianggap Merugikan Mereka
Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Baz dalam fatwa bantahan terhadap fatwa al Albani, yang dimuat dalam Majallah al Buhuts al Islamiyyah tentang hukum bolehnya memakai perhiasan emas yang berbentuk lingkaran bagi kaum wanita menukil perkataan Imam an-Nawawi dalam al Majmu' Syarh al Muhadzdzab, jilid IV, hal. 384:
فَرْعٌ : قَالَ أَصْحَابُنَا : يَجُوْزُ لِلنِّسَاءِ لُبْسُ أَنْوَاعِ الْحُلِيِّ كُلِّهَا مِنَ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ؛ الْخَاتَمِ وَالْحَلْقَةِ وَالسِّوَارِ وَالْخَلْخَالِ وَالطَّوْقِ وَالْعِقْدِ وَالتَّعَاوِيْذِ وَالْقَلاَئِدِ وَغَيْرِهَا.
“Cabang (permasalahan): Para sahabat kami (Tokoh-tokoh besar Madzhab Syafi'i) berkata: Boleh bagi kaum wanita memakai semua jenis perhiasan dari emas dan perak; cincin, gelang, gelang kaki, kalung, ta'awidz (hirz yang dikalungkan) dan lainnya.”
Maka Ibnu Baaz membuang kata “وَالتَّعَاوِيْذِ” dari perkataan an-Nawawi tersebut, karena bertentangan dengan akidah Wahhabi.
Sebagian orang Wahhabi dalam mengesankan bahwa Maulid adalah bid’ah sesat mereka memotong perkataan Ibnu Hajar dan lainnya yang menyatakan bahwa Maulid adalah bid’ah hasanah. Mereka menyebutkan perkataan Ibnu Hajar seperti ini:
Sebagian orang Wahhabi dalam mengesankan bahwa Maulid adalah bid’ah sesat mereka memotong perkataan Ibnu Hajar dan lainnya yang menyatakan bahwa Maulid adalah bid’ah hasanah. Mereka menyebutkan perkataan Ibnu Hajar seperti ini:
أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ.
“Asal peringatan maulid adalah bid'ah yang belum pernah dinukil dari as-Salaf as-Saleh pada tiga abad pertama.”
Padahal fatwa Ibnu Hajar lengkapnya seperti berikut ini:
أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ، وَلكِنَّهَا مَعَ ذلِكَ قَدْ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِيْ عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَتْ بِدْعَةً حَسَنَةً.
“Asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari as-Salaf as-Saleh pada tiga abad pertama, tetapi meski demikian peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya, jadi barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan menjauhi lawannya; hal-hal yang buruk, maka itu adalah bid’ah hasanah.”
0 komentar:
Post a Comment