fiqih
I'TIKAF

I'tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Para ulama menyepakati (ijma') bahwa i'tikaf adalah sesuatu yang masyru' (disyari'atkan).

I'tikaf terbagi menjadi dua :

1. I'tikaf Sunnah, yaitu I'tikaf yang dilakukan oleh seseorang sebagai Tathawwu' (amalan sunnah) untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengharap pahala dari-Nya.

2. I'tikaf Wajib, yaitu I'tikaf yang diwajibkan oleh seseorang atas dirinya dengan bernadzar untuk melakukan-nya,misalnya dengan mengatakan: "Saya bernadzar untuk beri'tikaf sekian hari karena Allah" (Nadzar Muthlaq), atau mengatakan: "Jika Allah memberikan kesembuhan kepadaku atau kepada anakku saya akan beri'tikaf…" (Nadzar Mu'allaq). Jika seseorang telah bernadzar sehari atau lebih maka wajib baginya untuk melaksanakannya sesuai dengan yang ia nadzarkan. Rasulullah bersabda :

"مَنْنَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ"(رواه البخاري) 
Maknanya: "Barang siapa bernadzar untuk menta'ati Allah maka haruslah ia ta'at kepada-Nya, dan barang siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya"  (H.R. al-Bukhari)
I'tikaf adalah ibadah sunnah yang tidak memiliki waktu tertentu. I'tikaf ini terlaksana dengan berdiam diri di masjid dengan niat beri'tikaf kapanpun dan untuk waktu yang pendek (sebentar) atau lama.

Di antara dalil disyari'atkannya i'tikaf adalah firman Allah :

﴿ وَلاَ تُبَاشِرُوْهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُوْنَفِيْ الْمَسَاجِدِ ﴾ (سورة البقرة :187)
Maknanya: "Dan janganlah kalian menggauli istri-istri kalian ketika kalian sedang beri'tikaf di masjid"   (Q.S. al Baqarah :187)
Rasulullah dalam banyak haditsnya juga menganjurkan untuk beri'tikaf. Beliau sendiri juga sering beri'tikaf. Di setiap bulan Ramadlan, Rasulullah beri'tikaf di sepuluh hari terakhir. Ibnu Umar menyatakan :

"كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَعْتَكِفُاْلعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ" (رواه الشيخان)
Maknanya: "Rasulullah memperbanyak i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan" (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dan pada bulan Ramadhan di tahun wafatnya, Rasulullah beri'tikaf selama dua puluh hari.

I'tikaf sangat disunnahkan untuk dilakukan di sepuluh terakhir bulan Ramadhan.

Rukun-Rukun I'tikaf

1. Niat beri'tikaf untuk mendekatkan diri kepada Allah.

2. Dilakukan dimasjid.

Masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk shalat, jadi selama tempat itu adalah masjid maka sah melakukan i'tikaf di dalamnya,meskipun bukan masjid Jami' (Masjid Jami' adalah tempat yang diwakafkan untuk shalat  dan yang digunakan untuk melaksanakan jama'ah shalat lima waktu dan jama'ah shalat Jum'at).

Syarat-Syarat I'tikaf

1. Beragama Islam

2. Tamyiz: yaitu ketika seorang anak sudah mampu memahami pertanyaan (yang sederhana, seperti berapa kali kita shalat dalam sehari) dan memberi jawaban dengan tepat.

3. Berakal

4. Suci dari hadats besar, haidl dan nifas

Hal-Hal Yang Membatalkan I'tikaf

1. Keluar masjid tanpa 'udzur ('udzur adalah seperti buang air atau robohnya masjid tersebut).

2. Murtad dengan terjatuh pada salah satu di antara tiga macam kekufuran: Kufur I'tiqadi, seperti orang yang meyakini bahwa Allah bertempat di arah atas atau arah-arahl ainnya, bersemayam atau duduk di atas 'arsy, atau meyakini bahwa Allah seperti cahaya dan semacamnya. Kufur Fi'li, seperti sujud kepada berhala, melempar mushhaf atau lembaran-lembaran yang bertuliskan ayat-ayat al Qur'an atau nama-nama yang diagungkan ke tempat sampah atau menginjaknya dengan sengaja dan lain-lain. Kufur Qauli, seperti mencaci Allah, mencaci maki Nabi, malaikat atau Islam, meremehkan janji dan ancaman Allah, menentang Allah, mengharamkan perkara yang jelas-jelas halal, menghalalkan perkara yangj elas-jelas haram dan lain sebagainya.

3. Mabuk.

4. Gila.

5. Haidh dan Nifas.

6. Jima' (bersetubuh).

Adab I'tikaf

Termasuk adab (tata cara) I'tikaf: menyibukkan dirid engan perbuatan-perbuatan taat seperti membaca al Qur'an, Hadits, berdzikir, belajar ilmu agama,  melakukan  shalat, menjauhi  hal-hal yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, tidak berbicara kecuali tentang kebaikan saja. Disunnahkan bagi seseorang yang melakukan i'tikaf untuk berpuasa dan melakukan i'tikaf di masjid Jami'. Dan sangat disunnahkan untuk beri'tikaf di al Masjid al Haram, Masjid Nabawi dan Masjid al Aqsha.

Di antara hal yang dimakruhkan ketika beri'tikaf adalah melakukan al Hijamah wa al Fashd (berbekam) jika tidak ditakutkan akan mengotori masjid. Jika mengotori masjid maka hukum berbekam menjadi haram.

Wallahu A’lam bishshowab.

0 komentar:

Post a Comment

 
Top