fiqih
Bersalaman antar  sesama umat Islam adalah hal yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, dimana hal itu bertujuan memupuk rasa ukhuwah Islamiyah. Diantara prakteknya adalah bersalam pada saat beremu. Bahkan jika saudara muslim itu baru tiba dari perjalanan jauh –misalnya melaksanakan ibadah haji- maka disunnatkan pula berangkulan. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam hadits  Al Barra’ bin ‘Azib yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
“Tidak ada 2 orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan kecuali keduanya diampuni sebelum berpisah” [Sunan Ibnu Majah, nomor 3692]
Berpedoman pada hadits di atas para uama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum berjabat tangan adalah sunnat. Seandainya dianggap bid’ah maka termasuk bid’ah yang Mubah.  Imam An Nawawi bahkan menilainya sebagai tindakan yang sudah seharusnya dilakukan.

Beliau juga menerangkan bagaimana hukum berjabat tangan khusus seusai shalat Ashar dan shalat Shubuh adalah termasuk bid’ah yang Mubah. Pendapat yang dapat dipilih (Al Mukhtar) adalah bahwa apabila seseorang dengan orang lain itu telah berkumpul sebelum pelaksanaan shalat maka hukum berjabat tangan adalah Bid’ah. Dan apabila keduanya belum bertemu sebelumnya maka hokum berjabat tangan disunnatkan sebab memang iulah saat awal pertemuan mereka. [Fatawi al Imam An Nawawi al Musammah bi Al Masail Al Mantsurah, hal. 61]

Sebagian ulama berpendapat bahwa berjabat tangan usai shalat adalah sunnat karena sesuai dengan hadits  dari Yazib bin Al Aswad:

ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ بِيَدِهِ يَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِي فَوَجَدْتُهَا أَبْرَدَ مِنْ الثَّلْجِ وَأَطْيَبَ رِيحًا مِنْ الْمِسْكِ
“Kemudian orang-orang bergerak memegang tangan beliau dan mengusapkannya ke wajah mereka. Akupun juga ikut memegang tangan beliau danmengusapkannya ke wajahku. Aku rasakan tangan beliau lebih dingin dari es dan lebih wangi dari misak misik” [HR Ahmad dalam Al Musnad, nomor 17147]
Riwayat yang lain disampaikan Abu Juhaifah. [Diriwayatkan oleh Al Bukhari, nomor 3477]

Lebih jauh disebutkan bahwa orang yang melakukan shalat adalah bagaikan orang yang sedang ghaib atau tidak ditempat, baik karena bepergian maupun yang lain. Jadi seusai shalat seakan-akan dia baru saja datang dan bertemu teman sesama muslim. Karena itulah disunatkan untuk bersalaman. Dan yang demikian tentu berlaku untuk kesemua shalat fardlu. [Bughyah al Mustarsyidin, hal. 50-51]

Wallahui a’lam bisshowab

0 komentar:

Post a Comment

 
Top