مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
“Tidak ada 2 orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan kecuali keduanya diampuni sebelum berpisah” [Sunan Ibnu Majah, nomor 3692]
Beliau juga menerangkan bagaimana hukum berjabat tangan khusus seusai shalat Ashar dan shalat Shubuh adalah termasuk bid’ah yang Mubah. Pendapat yang dapat dipilih (Al Mukhtar) adalah bahwa apabila seseorang dengan orang lain itu telah berkumpul sebelum pelaksanaan shalat maka hukum berjabat tangan adalah Bid’ah. Dan apabila keduanya belum bertemu sebelumnya maka hokum berjabat tangan disunnatkan sebab memang iulah saat awal pertemuan mereka. [Fatawi al Imam An Nawawi al Musammah bi Al Masail Al Mantsurah, hal. 61]
Sebagian ulama berpendapat bahwa berjabat tangan usai shalat adalah sunnat karena sesuai dengan hadits dari Yazib bin Al Aswad:
ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ بِيَدِهِ يَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِي فَوَجَدْتُهَا أَبْرَدَ مِنْ الثَّلْجِ وَأَطْيَبَ رِيحًا مِنْ الْمِسْكِ
“Kemudian orang-orang bergerak memegang tangan beliau dan mengusapkannya ke wajah mereka. Akupun juga ikut memegang tangan beliau danmengusapkannya ke wajahku. Aku rasakan tangan beliau lebih dingin dari es dan lebih wangi dari misak misik” [HR Ahmad dalam Al Musnad, nomor 17147]
Lebih jauh disebutkan bahwa orang yang melakukan shalat adalah bagaikan orang yang sedang ghaib atau tidak ditempat, baik karena bepergian maupun yang lain. Jadi seusai shalat seakan-akan dia baru saja datang dan bertemu teman sesama muslim. Karena itulah disunatkan untuk bersalaman. Dan yang demikian tentu berlaku untuk kesemua shalat fardlu. [Bughyah al Mustarsyidin, hal. 50-51]
Wallahui a’lam bisshowab
0 komentar:
Post a Comment