Tuesday, April 30, 2013

Beberapa Syubhat Kaum Wahabi Anti Bid'ah Hasanah

fakta wahabi
Sebagaimana dimaklumi, dalam posting-posting sebelumnya, tidak ada kaum Wahabi yang mampu membantah dalil-dalil para ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah tentang adanya bid’ah hasanah. Kaum Wahabi bisanya hanya mengajukan syubhat, keganjilan dalam hati mereka, yang menghalangi mereka untuk menerima bid’ah hasanah.

WAHABI: “Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah setiap perbuatan yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada dalil yang menunjukkan disyari’atkannya perbuatan tersebut” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2/127). Berdasarkan pengertian di atas, maka ada dua poin penting yang dapat diambil : Bid’ah hanya berkaitan dengan masalah agama. Bid’ah adalah perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam agama.”

SUNNI: “Anda tidak mengerti maksud perkataan Ibnu Rajab dalam kitab tersebut. Ibnu Rajab bukan ulama yang anti bid’ah hasanah. Akan tetapi beliau menamakan hukum-hukum yang terkategori sebagai bid’ah hasanah, dengan nama Sunnah. Itu saja maksud pernyataan beliau. Oleh karena itu, Ibnu Rajab mendefinisikan bid’ah hasanah dengan, “perbuatan yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada dalil yang menunjukkan disyari’atkannya perbuatan tersebut”. Sebagaimana dimaklumi, berbagai persoalan yang dihukumi sebagai bid’ah hasanah oleh para ulama, memiliki dasar hukum yang syar’i; al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Kaum Wahabi, karena kebodohannya, berpaling dari dalil Ijma’ dan Qiyas. Di sini Ibnu Rajab, tidak menamakan bid’ah hasanah termasuk bid’ah, akan tetapi beliau namakan sebagai Sunnah.”

WAHABI: “Maulid adalah ibadah dan perayaan yang sangat agung yang dapat mendatangkan keridhoan Allah Ta’ala dan syafa’at Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

SUNNI: “Tidak ada ulama yang mengatakan seperti perkataan Anda, bahwa Maulid itu ibadah sepertihalnya shalat, puasa dan haji yang lengkap dengan syarat dan rukunnya. Coba Anda jelaskan, dimana keterangan seperti itu?”

WAHABI: “Maulid Nabi adalah perayaan yang rutin digelar setiap tahunnya sehingga maulid Nabi termasuk hari ‘ied dimana banyak dari kaum muslimin berkumpul di hari tersebut.” Definisi ‘ied Ibnu Taimiyyah mengatakan, “’Ied adalah istilah yang diambil karena berulangnya sesuatu untuk sebuah perkumpulan besar. Bisa jadi yang berulang adalah tahun, pekan, bulan, atau semisalnya” (Fathul Majid, hal. 267). Dengan demikian, maulid dapat dikategorikan sebagai hari ‘ied berdasarkan pengertian di atas karena kesesuaian sifat-sifatnya, sama-sama rutin dan sama-sama merupakan perkumpulan besar kaum muslimin.”

SUNNI: “’Ied yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah di atas, adalah ‘Ied dalam pengertian secara bahasa atau lughawi, yaitu sesuatu yang berulang-ulang dan dilakukan secara rutin. Kalau ‘ied kita arahkan dalam pengertian ini, lalu apa yang tidak dinamakan ‘ied dalam kehidupan kita? Bukankah semua aktivitas kehidupan ini berulang-ulang dan dilakukan secara rutin? PERLU ANDA KETAHUI, BAHWA IBNU TAIMIYAH JUGA MENGANJURKAN DAN MEMBENARKAN HARI RAYA MAULID, SEBAGAIMANA KAMI PAPARKAN DALAM POSTING SEBELUMNYA.”

WAHABI: “Penentuan ibadah atau hari ‘ied kaum muslimin membutuhkan dalil. Akan tetapi, untuk menentukan suatu hari itu adalah ‘ied atau bukan maka membutuhkan dalil dari Al Qur’an atau As Sunnah.”

SUNNI: “Perayaan Maulid Nabi SAW, sudah ada dalilnya, baik dari al-Qur’an maupun hadits Nabi SAW, sebagaimana kami bahas dalam posting sebelumnya.”

WAHABI: “Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Tidaklah disyari’atkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan (suatu hari sebagai) ‘ied kecuali yang ditetapkan oleh syari’at sebagai hari ‘ied. Hari ‘ied (yang ditetapkan syari’at) tersebut adalah ‘iedul fithri, ‘iedul adha, hari-hari tasyrik dimana ketiga ‘ied tersebut adalah ‘ied tahunan, serta hari jum’at dimana hari jum’at adalah ‘ied pekanan. Selain dari hari-hari ‘ied tersebut, maka menetapkan suatu hari sebagai hari ‘ied yang lain adalah kebid’ahan yang tidak ada asalnya dalam syari’at” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 228)”.

SUNNI: “Perkataan Ibnu Rajab di atas tidak mengarah pada kebid’ahan perayaan Maulid Nabi SAW. Sepertinya Anda tidak tuntas membaca Latho-if al-Ma’arif karya Ibnu Rajab. Dalam kitab tersebut, Ibnu Rajab membahas Maulid secara panjang lebar, yang indikasinya beliau membenarkan dan menganjurkan Maulid. Silahkan, Anda baca kitab tersebut.”

WAHABI: “Adakah dalil dianjurkannya maulid?”

SUNNI: “ADA, dan telah kami jelaskan secara detil.”

WAHABI: “Ibnu Taimiyyah berkata, “Sesungguhnya para salaf tidak merayakannya (maulid Nabi-pen) padahal ada faktor pendorong untuk merayakannya dan juga tidak ada halangan untuk merayakannya. Seandainya perbuatan itu isinya murni kebaikan, atau mayoritas isinya adalah kebaikan, niscaya para salaf radhiyallahu ‘anhum lebih berhak untuk merayakannya. Karena mereka adalah orang yang lebih besar kecintaannya dan pengagungannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan kita. Mereka -para salaf- lebih semangat untuk berbuat kebaikan” (lihat Iqtidho Shirothil Mustaqim, 2/612-616, dinukil dari Al Bida’ Al Hauliyah, hal. 198)”.

SUNNI: “Pernyataan Ibnu Taimiyah ini bertentangan dengan pernyataannya sendiri yang membenarkan dan menganjurkan Maulid. Dan pendapat yang menganjurkan ini yang benar, bukan yang melarang. Pernyataan Ibnu Taimiyah yang anda kutip, itu adalah logikan kaum yang anti bid’ah hasanah. Anda belum mematahkan dalil bid’ah hasanah yang kami ajukan, lalu anda mengajukan syubhat untuk menolak bid’ah hasanah, dengan berkata: “Seandainya bid’ah hasanah yang Anda lakukan ini benar, tentu para Salaf akan melakukannya terlebih dahulu.” Jawaban kami terhadap persoalan ini, logika dan pernyataan yang Anda kemukakan, adalah keliru. Karena para sahabat dan ulama Salaf telah mencontohkan banyak bid’ah hasanah, seperti penghimpunan al-Qur’an pada masa Khalifah Abu Bakar, penyatuan Shalat Taraweh oleh Khalifah Umar, Adzan jum’at dua kali oleh Khalifah Utsman, proses arbitrase pada masa Khalifah Ali dan lain-lain. Syubhat yang Anda kemukakan, ajukan saja kepada para sahabat tadi.”

WAHABI: “Seandainya Rasulullah, para sahabat, tabi’in, maupun 4 imam mazhab mau merayakan maulid Nabi, tentu mudah bagi mereka untuk merayakannya. Faktor pendorong merayakan maulid sudah ada, yakni kecintaan mereka kepada Nabi yang teramat besar, ditambah lagi tidak ada faktor yang menghalangi mereka untuk merayakannya. Namun, mengapa mereka tidak merayakannya? Apa sih susahnya maulidan? Hal ini semata karena keyakinan mereka bahwa maulid bukanlah ajaran Rasul yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

SUNNI: “Mengapa kaum Salaf yang Anda sebutkan, tidak merayakan Maulid? Jawabannya, karena mereka belum pernah memikirkannya. Sedangkan keyakinan Anda, bahwa maulid bukanlah ajaran Rasul yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu karena Anda tidak tahu dalilnya. Kalau memang keyakinan Anda benar, bahwa maulid bukanlah ajaran Rasul yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam, tolong Anda jelaskan satu dalil yang secara khusus melarang Maulid? Anda pasti tidak bisa.”

WAHABI: “Sebagai penutup, marilah sejenak kita renungi bersama kisah berikut ini. Suatu ketika, Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah melihat seseorang yang shalat lebih dari 2 raka’at setelah terbitnya fajar. Orang tersebut memperbanyak ruku’ dan sujud. Kemudian beliau melarang orang tersebut meneruskan sholatnya. Orang tersebut pun berkata, “Hai Abu Muhammad (panggilan Sa’id Ibnul Musayyib-pen)! Apakah Allah akan menyiksa aku karena sholatku?” Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi Allah akan menyiksamu karena kamu menyelisihi sunnah!”

SUNNI: “Contoh yang Anda kemukakan tidak ada hubungannya dengan Maulid. Anda ini lucu. Katanya dalil itu hanya al-Qur’an dan Sunnah. Tidak ada qiyas dalam ibadah. Tetapi di sini Anda justru menolak Maulid dengan dalil Qiyas juga. Cuma saying sekali, Qiyas Anda tidak nyambung. Mengqiyaskan penolakan Maulid dengan penolakan Sa’id bin al-Musayyab terhadap seseorang yang banyak melakukan shalat sunnah setelah terbitnya fajar. Itu memang tidak ada dalilnya. Kalau Maulid, sangat jelas dalilnya bro.”

WAHABI: “Al Albani berkomentar, “Jawaban Sa’id bin Musayyab adalah senjata ampuh bagi orang yang gemar berbuat bid’ah yang menganggap baik banyak bid’ah dengan alasan isinya adalah zikir dan sholat! Merekapun mengingkari kaum Wahabi dengan memanfaatkan alasan tersebut. Mereka menuduh bahwa Wahabi mengingkari zikir dan sholat! Padahal sejatinya, yang mereka ingkari adalah penyelisihan mereka terhadap sunnah dalam berzikir, sholat, dan sejenisnya” (Irwa-ul Ghalil, 2/236, dinukil dari ‘Ilmu Ushul Al Bida’, hal. 71-72)”

SUNNI: “Sampaikan kepada Al-Albani dan Ali Hasan al-Halabi penulis ‘Ilmu Ushul al-Bida’, atau murid-muridnya, dari kaum Salafi di Indonesia. Katakana kepada mereka, “Anda lucu. Anda ini kaum yang sangat anti Qiyas, tetapi justru di sini diam-diam menggunakan dalil Qiyas untuk menolak bid’ah hasanah? Sementara para ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah, dalam menetapkan bid’ah hasanah semuanya menggunakan dalil nash al-Qur’an dan Hadits.”

Wallahu a’lam.

Kebohongan Ustadz Wahabi Indonesia Tentang Hadits Dha'if

fakta wahabi

Sebagaimana dimaklumi, hadits dha’if itu memiliki otoritas dan dapat diterima dalam konteks fadha’il al-a’mal (amaliah-amaliah yang utama/sunnah), sejarah, manaqib, biografi, targhib, tarhib dan akhlaq. Hal ini adalah pendapat para ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah dari kalangan ahli hadits, fuqaha, ahli ushul fiqih dan lain-lain. Bahkan seluruh ulama salaf, secara kasuistik menerima otoritas hadits dha’if dalam aspek hukum-hukum syar’i, baik secara kolektif maupun secara individual. Dalam konteks ini al-Imam al-Nawawi berkata:

وَيَجُوْزُ عِنْدَ أَهْلِ الْحَدِيْثِ وَغَيْرِهِمْ التَّسَاهُلُ فِي اْلأَسَانِيْدِ وَرِوَايَةُ مَا سِوَى الْمَوْضُوْعِ مِنَ الضَّعِيْفِ وَالْعَمَلُ بِهِ مِنْ غَيْرِ بَيَانِ ضُعْفِهِ فِيْ غَيْرِ صِفَاتِ اللهِ تَعَالىَ وَاْلأَحْكَامِ كَالْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ وَغَيْرِهِمَا وَذَلِكَ كَالْقَصَصِ، وَفَضَائِلِ الْأَعْمَالِ، وَالْمَوَاعِظِ وَغَيْرِهَا مِمَّا لاَ تَعَلُّقَ لَهُ بِالْعَقَائِدِ وَالْأَحْكَامِ، وَاللهُ أَعْلَمُ. (الإمام النووي، التقريب والتيسير).
“Menurut ahli hadits dan selain mereka, boleh mentoleransi sanad-sanad dan periwayatan selain hadits palsu, yaitu hadits dha’if serta mengamalkannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, dalam selain sifat-sifat Allah SWT, hukum-hukum seperti halal haram dan selainnya. Hal itu seperti dalam kisah-kisah, amalan-amalan yang utama, mau’izhah dan lain-lain, dari hal-hal yang tidak berkaitan dengan akidah dan hukum-hukum. Wallahu a’lam.” (Al-Imam al-Nawawi, al-Taqrib wa al-Taisir, hal. 48).
Belakangan ini, di kalangan Wahabi, muncul aliran baru yang sangat ekstrem, yang dipimpin oleh Syaikh Nadhir al-Albani, dari Yordania. Al-Albani cs, dan diikuti oleh banyak kaum Wahabi di Indonesia, menolak peran hadits dha’if secara mutlak dan dalam konteks apapun. Kelompok ini juga tanpa memiliki rasa malu, mengklaim sebagai representasi ahli hadits. Hal ini membuat kita geli dan bertanya-tanya, “Kalau mereka (al-Albani cs), menolak otoritas hadits dha’if, sebagai representasi (perwakilan) ahli hadits, pertanyaannya adalah, ahli hadits yang mana yang mereka wakili? Bukankah ahli hadits menerima hadits dha’if dalam konteks tertentu, sebagaimana dipaparkan oleh al-Imam al-Nawawi di atas?”

Saat ini di Indonesia, mayoritas kaum Wahabi taklid buta kepada al-Albani dalam menolak otoritas hadits dha’if. Mereka tidak menyadari, dan sepertinya memang tidak tahu, sehingga tidak sadar, bahwa para ulama Salafi-Wahabi sebelum generasi al-Albani, seperti pendiri Salafi-Wahabi, murid-murid dan anak cucunya juga menerima dan menyebarkan hadits dha’if dan riwayat palsu dalam kitab-kitab mereka. Bahkan para ulama panutan Salafi-Wahabi seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, juga banyak menyebarkan hadits dha’if dan riwayat palsu dalam kitab-kitab mereka. Di antara bukti, bahwa pendahulu Salafi-Wahabi banyak menyebarkan hadits dha’if dan palsu, Syaikh al-Albani sendiri melakukan kritik terhadap beberapa kitab panutan mereka seperti kitab al-Kalim al-Thayyib karya Ibnu Taimiyah, yang diedit dan direvisi oleh al-Albani menjadi Shahih al-Kalim al-Thayyib, dengan membuang 59 hadits dari 252 hadits yang dianggapnya dha’if.
(Untuk lebih jelasnya mengenai Kajian Tuntas tentang skandal penyebaran riwayat dha'if dan palsu di kalangan wahabi, silahkan beli buku karya Ust Muhammad Idrus Ramli : Bekal pembela Ahlussunnah wal jama'ah dalam menghadapi radikalisme salafy wahabi)
Hanya saja, dalam rangkan membenarkan penolakannya terhadap otoritas hadits dha’if, kaum Wahabi tidak segan-segan melakukan kebohongan ilmiah, hal ini seperti yang dilakukan oleh salah seorang Ustadz mereka, yang bernama Abdul Hakim bin Amir Abdat Abu Unaisah dalam bukunya, AL MASAA-IL (Masalah-Masalah Agama). Saya kurang tahu, apakah Abu Unaisah di sini adalah yang memiliki akun di fb, dengan gambar profilnya berupa kitab al-Umm karya al-Imam al-Syafi’i. Atau Abu Unaisah yang di fb, masih murid atau pengikut fanatik Hakim Abdat di atas. Berikut rincian kebohongan ilmiah dan kejahilan (meminjam bahasa dia sendiri dalam bukunya yang sedikit-sedikit bilang kejahilan), Ustadz Hakim Abdat Abu Unaisah dalam rangka menolak otoritas hadits dha’if secara mutlak, yang akan kami kemas dalam bentuk dialog.

WAHABI: “Menurut madzhab Imam Malik, Syafi’iy, Ahmad bin Hambal, Yahya bin Ma’in, Abdurrahman bin Mahdi, Ibnul Madini, Bukhari, Muslim, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Hazm dan lain-lain dari para imam ahli hadits seperti Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh al-Albani (dua orang terakhir ini bukan imam ahli hadits, pen.), mereka semuanya tidak membolehkan secara mutlak mengamalkan hadits dha’if meskipun hanya untuk fadha-ilul a’mal dan lain-lain.” (BUKU AL MASAA-IL, HAL. 64)

SUNNI: “Anda tidak menjelaskan, dimana rujukan Anda dalam mengutip pendapat para imam tersebut, yang menolak otoritas hadits dha’if dalam semua hal secara mutlak. Di bagian belakang tulisan tersebut, Anda menuliskan nama-nama kitab yang menjadi sumber rujukan, seperti al-Muhalla dan al-Fashl karya Ibnu Hazm, al-Majmu’ karya al-Nawawi, Tadrib al-Rawi karya al-Suyuthi dan lain-lain. Tapi sepertinya Anda tidak membaca kitab-kitab tersebut secara tuntas, atau Anda membaca tapi tidak bisa memahami isinya dengan benar. Padahal kalau kitab-kitab tersebut dibaca, maka akan kelihatan, bahwa para ulama ahli hadits menerima otoritas hadits dha’if dalam fadha-ilul a’mal dan sesamanya. Dalam konteks ini, al-Hafizh al-Suyuthi berkata dalam Tadrib al-Rawi, salah satu rujukan Anda, tetapi tidak Anda baca isinya:

( ويجوز عند أهل الحديث وغيرهم التساهل في الأسانيد ) الضعيفة ( ورواية ما سوى الموضوع من الضعيف والعمل به من غير بيان ضعفه في غير صفات الله تعالى ) وما يجوز ويستحيل عليه وتفسير كلامه ( والأحكام كالحلال والحرام و ) غيرهما وذلك كالقصص وفضائل الأعمال والمواعظ وغيرها ( مما لا تعلق له بالعقائد والأحكام ) ومن نقل عنه ذلك ابن حنبل وابن مهدي وابن المبارك قالوا إذا روينا في الحلال والحرام شددنا وإذا روينا في الفضائل ونحوها تساهلنا
“Menurut ahli hadits dan selain mereka, boleh mentoleransi sanad-sanad dha’if (lemah) dan periwayatan selain hadits palsu, yaitu hadits dha’if serta mengamalkannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, dalam selain sifat-sifat Allah SWT, dan sifat yang jaiz dan mustahil bagi Allah, serta menafsirkan firman Allah, dan hukum-hukum seperti halal haram dan selainnya. Hal itu seperti dalam kisah-kisah, amalan-amalan yang utama, mau’izhah dan lain-lain, dari hal-hal yang tidak berkaitan dengan akidah dan hukum-hukum. Di antara ulama yang diriwayatkan berpendapat demikian adalah Ahmad bin Hanbal, Abdurrahman bin Mahdi, Ibnul Mubarak. Mereka berkata: “Apabila kami meriwayatkan hadits mengenai halal dan haram, maka kami memperketat. Dan apabila kami meriwayatkan mengenai fadha-il dan sesamanya, maka kami memperlonggar/toleran.” (Al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi, juz 1 hal. 298)
Pernyataan al-Suyuthi di atas menegaskan, bahwa ahli hadits menerima otoritas dan peran hadits dha’if dalam konteks kisah-kisah, amalan-amalan yang utama, mau’izhah dan lain-lain. Al-Suyuthi mengutip pendapat tersebut dari kalangan ahli hadits, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Mahdi dan Ibnul Mubarak. Jelas sekali, kalau pernyataan Anda wahai Wahabi, tidak mewakili ahli hadits dan lainnya, tetapi mewakili al-Albani dan pengikut setianya saja.”

WAHABI: “Cukuplah saya turunkan perkataan Imam Syafi’iy radhiyallaahu ‘anhu yang sangat masyhur sekali, yaitu:

إِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِيْ
“Apabila telah sah suatu hadits, maka itulah Madzhabku.” (BUKU AL MASAA-IL, HAL. 64).
SUNNI: “Anda tidak mengerti maksud perkataan Imam al-Syafi’i di atas dengan baik. Maksud perkataan tersebut adalah, bahwa madzhab beliau selalu bersandar kepada hadits shahih. Dan hal ini tidak bisa dibalik, bahwa kalau ada hadits dha’if, maka akan beliau tolak secara mutlak seperti yang ada dalam pemahaman Anda. Pernyataan tersebut menjadi bukti konsistensi madzhab fiqih yang ada dengan hadits-hadits shahih. Statemen di atas tidak bisa diartikan sebagai bentuk penolakan terhadap hadits dha’if secara mutlak sebagaimana yang ada dalam pikiran Anda yang jahil (maaf, meminjam bahasa Wahabi).

Justru pengamalan hadits dha’if dalam konteks hukum-hukum halal dan haram, telah menjadi ketetapan dalam madzhab Imam yang tiga, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Ahmad bin Hanbal. (Silahkan dirujuk dalam Ali al-Qari, Mirqatul Mafatih, juz 1, hal. 19; Ibnul Humam, Fathul Qadir, juz 1 hal. 417; Ibnun Najjar al-Hanbali, Syarhul Kaukab al-Munir, juz 2 hal. 573). Pengamalan hadits dha’if juga diikuti oleh banyak ulama ahli hadits, seperti Imam Abu Dawud, al-Nasa’i dan Ibnu Abi Hatim.

Anda hai Wahabi, mengatakan bahwa Ibnu Hazm menolak hadits dha’if dalam konteks apapun. Berikut ini akan kami sampaikan pernyataan Ibnu Hazm yang dapat membuktikan bahwa Anda belum membaca kitab Ibnu Hazm. Beliau berkata dalam kitabnya al-Muhalla (juz 1 hal. 63):

"وهذا الأثر وإن لم يكن مما يحتج بمثله فلم نجد فيه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم غيره، وقد قال أحمد بن حنبل رحمه الله: (ضعيف الحديث أحب إلينا من الرأي). قال علي-يعني ابن حزم نفسه-: وبهذا نقول"انتهى.
“Hadits ini, meskipun yang seperti itu tidak dapat dijadikan hujjah, tetapi kami tidak menemukan hadits lain dari Rasulullah SAW. Ahmad bin Hanbal RA telah berkata: “Hadits dha’if lebih kami senangi daripada pendapat nalar.” Ibnu Hazm berkata: “Dengan perkataan Ahmad bin Hanbal, kami berpendapat.”
Dalam kutipan di atas, jelas sekali bahwa Ibnu Hazm berhujjah dengan hadits dha’if dalam masalah hukum, karena mengikutip pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Al-Hafizh al-Sakhawi berkata dalam Fathul-Mughits (juz 1 hal. 287):

"لكنه-يعني: الإمام أحمد بن حنبل رضي الله عنه- احتج رحمه الله بالضعيف حين لم يكن في الباب غيره، وتبعه أبو داود، وقدماه على الرأي والقياس. ويقال عن أبي حنيفة أيضا ذلك. وإن الشافعي يحتج بالمرسل إذا لم يجد غيره
“Akan tetapi Imam Ahmad bin Hanbal RA berhujjah dengan hadits dha’if, apabila dalam permasalahan tersebut tidak ada hadits selainyan. Ia diikuti oleh Abu Dawud. Keduanya mendahulukan hadits dha’if daripada nalar dan Qiyas. Demikian pula hal itu diriwayatkan dari Abu Hanifah dan bahwa Imam al-Syafi’i berhujjah dengan hadits mursal apabila tidak menemukan hadits lagi.”
Beberapa kutipan di atas membuktikan bahwa Ustadz Hakim Abdat yang Wahabi, tidak memiliki data-data ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan. Dan bahwa hadits dha’if, tidak hanya diterima dalam ranah fadha-ilul a’mal, dan sesamanya, akan tetapi diterima dalam konteks ahkam/hukum-hukum ketika hadits-hadits yang shahih tidak ada.”

WAHABI: “Mereka telah salah faham terhadap perkataan Imam Ahmad bin Hambal dan lain-lain ulama salaf yang semakna perkataannya dengan beliau:

إذا روينا عن رسول الله صلى الله عليه و سلم في الحلال والحرام والسنن والأحكام تشددنا في الأسانيد وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه و سلم في فضائل الأعمال وما لا يضع حكما ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيد
“Apabila kami meriwayatkan dari Rasulullah SAW tentang halal dan haram, dan sunnah-sunnah dan hukum-hukum niscaya kami keraskan yakni kami periksa dengan ketat sanad-sanadnya. Dan apabila kami meriwayatkan dari Nabi SAW tentang fadha-ilul a’mal yang tidak menyangkut masalah hukum dan tidak disandarkan kepada beliau SAW, niscaya kami permudah sanad-sanadnya.” (Riwayat ini shahih dikeluarkan oleh Imam al Khathib al Baghdadi di kitabnya al Kifaayah fi Ilmir Riwaayah hal 134)”. (BUKU AL MASAA-IL, KARYA HAKIM ABDAT Al-WAHHABI AL-ALBANIY HAL. 67).”
SUNNI: “Anda membicarakan persoalan hukum yang agak pelik, tetapi Anda tidak mampu dan salah dalam menerjemahkan pernyataan Imam Ahmad bin Hanbal di atas. Coba Anda perhatikan, Imam Ahmad berkata:

وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه و سلم في فضائل الأعمال وما لا يضع حكما ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيد
LALU ANDA TERJEMAHKAN: “Dan apabila kami meriwayatkan dari Nabi SAW tentang fadha-ilul a’mal yang tidak menyangkut masalah hukum dan tidak disandarkan kepada beliau SAW, niscaya kami permudah sanad-sanadnya”.
Terjemahan Anda jelas keliru. Terjemahan yang benar, seharusnya begini: “Dan apabila kami meriwayatkan dari Nabi SAW tentang fadha-ilul a’mal, dan hadits yang tidak menjatuhkan hukum hukum dan tidak mengangkatnya, (maksudnya tidak menghalalkan dan tidak mengharamkan), niscaya kami permudah sanad-sanadnya.”

Nasehat kami, kepada saudara Hakim Abdat, sebaiknya Anda belajar bahasa Arab lagi bro.”

Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Idrus Ramli

Kebohongan Wahabi Tentang Tahlilan

fakta wahabi
WAHABI: “Mengapa Anda Tahlilan? Bukankah Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan?”

SUNNI: “Setahu saya, Imam al-Syafi’i tidak pernah melarang Tahlilan. Anda pasti berbohong dalam perkataan Anda tentang larangan Tahlilan oleh Imam al-Syafi’i.”

WAHABI: “Bukankah dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i telah diterangkan, bahwa selamatan selama tujuh hari kematian itu bid’ah yang makruh, dan beliau juga berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit?”

SUNNI: “Nah, terus di mana letaknya Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan? Apakah seperti yang Anda jelaskan itu? Kalau seperti itu maksud Anda, berarti Anda membesar-besarkan persoalan yang semestinya tidak perlu dibesar-besarkan. “

WAHABI: “Kenapa begitu?”

SUNNI: “Madzhab Syafi’i dan beberapa madzhab lain memang memakruhkan suguhan makanan oleh keluarga mayit kepada para pentakziyah. Hukum makruh, artinya kan boleh dikerjakan, hanya kalau ditinggalkan mendapatkan pahala. Kan begitu? Anda harus tahu, dalam beragama itu tidak cukup mematuhi hukum dengan cara meninggalkan yang makruh. Tetapi juga harus melihat situasi dan adat istiadat masyarakat. Oleh karena itu, apabila adat istiadat masyarakat menuntut melakukan yang makruh itu, maka tetap harus dilakukan, demi menjaga kekompakan, kebersamaan dan kerukunan dengan masyarakat sesama Muslim.”

WAHABI: “Kalau begitu, Anda lebih tunduk kepada hukum adat dari pada hukum agama.”

SUNNI: “Sepertinya Anda belum mengerti maksud perkataan saya.”

WAHABI: “Kok justru saya dianggap tidak mengerti?”

SUNNI; “Memang begitu kenyataannya. Anda belum faham. Agar Anda dapat memahami dengan baik, sekarang saya bertanya kepada Anda. Madzhab apa yang diikuti oleh kaum Wahabi di Saudi Arabia dalam bidang fiqih? “

WAHABI: “Yang jelas Madzhab Hanbali.”

SUNNI: “Bagus kalau begitu, Anda sedikit mengerti. Begini, di antara kitab-kitab klasik yang ditulis oleh ulama madzhab Hanbali, adalah kitab al-Adab al-Syar’iyyah, karya Ibnu Muflih al-Maqdisi. Kitab ini diterbitkan oleh pemerintahan Saudi Arabia, dan didistribusikan secara gratis kepada umat Islam. Dalam kitab tersebut terdapat keterangan begini;

وَقَالَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي الْفُنُونِ لَا يَنْبَغِي الْخُرُوجُ مِنْ عَادَاتِ النَّاسِ إلَّا فِي الْحَرَامِ فَإِنَّ الرَّسُولَ صلى الله عليه وسلم تَرَكَ الْكَعْبَةَ وَقَالَ (لَوْلَا حِدْثَانُ قَوْمِكِ الْجَاهِلِيَّةَ) وَقَالَ عُمَرُ لَوْلَا أَنْ يُقَالَ عُمَرُ زَادَ فِي الْقُرْآنِ لَكَتَبْتُ آيَةَ الرَّجْمِ. وَتَرَكَ أَحْمَدُ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ لِإِنْكَارِ النَّاسِ لَهَا، وَذَكَرَ فِي الْفُصُولِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَفَعَلَ ذَلِكَ إمَامُنَا أَحْمَدُ ثُمَّ تَرَكَهُ بِأَنْ قَالَ رَأَيْت النَّاسَ لَا يَعْرِفُونَهُ، وَكَرِهَ أَحْمَدُ قَضَاءَ الْفَوَائِتِ فِي مُصَلَّى الْعِيدِ وَقَالَ: أَخَافُ أَنْ يَقْتَدِيَ بِهِ بَعْضُ مَنْ يَرَاهُ . (الإمام الفقيه ابن مفلح الحنبلي، الآداب الشرعية، ٢/٤٧)
“Imam Ibnu ‘Aqil berkata dalam kitab al-Funun, “Tidak baik keluar dari tradisi masyarakat, kecuali tradisi yang haram, karena Rasulullah SAW telah membiarkan Ka’bah dan berkata, “Seandainya kaummu tidak baru saja meninggalkan masa-masa Jahiliyah…” Sayyidina Umar berkata: “Seandainya orang-orang tidak akan berkata, Umar menambah al-Qur’an, aku akan menulis ayat rajam di dalamnya.” Imam Ahmad bin Hanbal meninggalkan dua raka’at sebelum maghrib karena masyarakat mengingkarinya. Dalam kitab al-Fushul disebutkan tentang dua raka’at sebelum Maghrib bahwa Imam kami Ahmad bin Hanbal pada awalnya melakukannya, namun kemudian meninggalkannya, dan beliau berkata, “Aku melihat orang-orang tidak mengetahuinya.” Ahmad bin Hanbal juga memakruhkan melakukan qadha’ shalat di mushalla pada waktu dilaksanakan shalat id (hari raya). Beliau berkata, “Saya khawatir orang-orang yang melihatnya akan ikut-ikutan melakukannya.” (Al-Imam Ibn Muflih al-Hanbali, al-Adab al-Syar’iyyah, juz 2, hal. 47).
Dalam pernyataan di atas jelas sekali, tidak baik meninggalkan tradisi masyarakat selama tradisi tersebut tidak haram. Suguhan makanan kepada pentakziyah itu hanya makruh, tidak haram. Karena hal itu sudah mentradisi, ya kita ikuti saja. Kata pepatah Arab, tarkul-‘adah ‘adawah (meninggalkan adat istiadat dapat menimbulkan permusuhan).”

WAHABI: “Tapi kan lebih baik tidak perlu suguhan makanan, agar tidak makruh.”

SUNNI: “Anda keras kepala. Tidak mengerti pembicaraan orang. Coba Anda pahami perkataan Ibnu Aqil dalam al-Funun di atas. Di antara dasar mengapa, kita dianjurkan mengikuti tradisi selama tidak haram, adalah hadits yang berbunyi:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا أَلَمْ تَرَيْ أَنَّ قَوْمَكِ لَمَّا بَنَوْا الْكَعْبَةَ اقْتَصَرُوا عَنْ قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَلَا تَرُدُّهَا عَلَى قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لَوْلَا حِدْثَانُ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَفَعَلْتُ. (رواه البخاري ومسلم)
“Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Apakah kamu tidak tahu, bahwa ketika kaummu membangun Ka’bah, tidak sempurna pada pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim AS.” Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah tidak engkau kembalikan Ka’bah kepada pondasi Nabi Ibrahim?” Beliau menjawab: “Seandainya bukan karena kaummu baru meninggalkan kekufuran, pasti aku lakukan.” HR al-Bukhari dan Muslim.
Dalam hadits di atas dijelaskan, bahwa Rasulullah SAW tidak merekonstruksi Ka’bah agar sesuai dengan Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim AS, hanya karena khawatir menimbulkan fitnah, karena kaumnya baru meninggalkan masa-masa Jahiliyah. Sampai sekarang Ka’bah yang ada, lebih kecil dari Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim AS. Ka’bah saja, yang merupakan kiblat umat Islam dalam menunaikan shalat dan ibadah haji, dibiarkan oleh Rasulullah SAW, karena alasan tradisi, apalagi masalah kenduri tujuh hari, yang hukumnya hanya makruh. Persoalan Ka’bah jelas lebih besar dari selamatan Tahlilan.”

WAHABI: “Tapi dengan adanya selamatan selama tujuh hari, itu berarti meninggalkan Sunnah atau melakukan makruh yang disepakati.”

SUNNI: “Siapa bilang selamatan tujuh hari itu makruh yang disepakati? Dalam masalah ini masih terdapat beberapa pendapat. Berikut rinciannya:

Tidak semua kaum salaf memakruhkan hidangan makanan yang dibuat oleh keluarga si mati untuk orang-orang yang berta’ziyah. Dalam masalah ini ada khilafiyah di kalangan mereka. Pandangan-pandangan tersebut antara lain sebagai berikut ini:

Pertama, riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab yang berwasiat agar disediakan makanan bagi mereka yang berta’ziyah. Al-Imam Ahmad bin Mani’ meriwayatkan:

عَنِ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ كُنْتُ أَسْمَعُ عُمَرَ رضي الله عنه يَقُوْلُ لاَ يَدْخُلُ أَحَدٌ مِنْ قُرَيْشٍ فِيْ بَابٍ إِلَّا دَخَلَ مَعَهُ نَاسٌ فَلاَ أَدْرِيْ مَا تَأْوِيْلُ قَوْلِهِ حَتَّى طُعِنَ عُمَرُ رضي الله عنه فَأَمَرَ صُهَيْبًا رضي الله عنه أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثَلاَثًا وَأَمَرَ أَنْ يُجْعَلَ لِلنَّاسِ طَعَاماً فَلَمَّا رَجَعُوْا مِنَ الْجَنَازَةِ جَاؤُوْا وَقَدْ وُضِعَتِ الْمَوَائِدُ فَأَمْسَكَ النَّاسُ عَنْهَا لِلْحُزْنِ الَّذِيْ هُمْ فِيْهِ. فَجَاءَ الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ قَالَ : يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ مَاتَ رَسُول اللَّه صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَا بَعْدَهُ وَشَرِبْنَا، وَمَاتَ أَبُو بَكْرٍ فَأَكَلْنَا بَعْدَهُ وَشَرِبْنَا، أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِنْ هَذَا الطَّعَامِ، فَمَدَّ يَدَهُ وَمَدَّ النَّاس أَيْدِيَهُم فَأَكَلُوا، فَعَرَفْتُ تَأَويل قَوله.
“Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Aku mendengar Umar berkata: “Seseorang dari kaum Quraisy tidak memasuki satu pintu, kecuali orang-orang akan masuk bersamanya.” Aku tidak mengerti maksud perkataan beliau, sampai akhirnya Umar ditusuk, lalu memerintahkan Shuhaib menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti. Lalu Abbas bin Abdul Mutthalib datang dan berkata: “Wahai manusia, dulu Rasulullah SAW meninggal, lalu kita makan dan minum sesudah itu. Lalu Abu Bakar meninggal, kita makan dan minum sesudahnya. Wahai manusia, makanlah dari makanan ini.” Lalu Abbas menjamah makanan itu, dan orang-orang pun menjamahnya untuk dimakan. Aku baru mengerti maksud pernyataan Umar tersebut.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Mani’ dalam al-Musnad, dan dikutip oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam al-Mathalib al-‘Aliyah, juz 5 hal. 328 dan al-Hafizh al-Bushiri, dalam Ithaf al-Khiyarah al-Maharah, juz 3 hal. 289.

Kedua, riwayat dari Sayyidah Aisyah, istri Nabi SAW ketika ada keluarganya meninggal dunia, beliau menghidangkan makanan. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:

عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم.
“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi SAW, bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: “Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.” (HR. Muslim [2216]).
Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah tidak haram. Khalifah Umar berwasiat, agar para penta’ziyah diberi makan. Sementara Aisyah, ketika ada keluarganya meninggal, menyuruh dibuatkan kuah dan bubur untuk diberikan kepada keluarga, orang-orang dekat dan teman-temannya yang sedang bersamanya. Dengan demikian, tradisi pemberian makan kepada para penta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat Nabi SAW.

Ketiga, tradisi kaum salaf sejak generasi sahabat yang bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd:

عَنْ سُفْيَانَ قَالَ قَالَ طَاوُوْسُ إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِيْ قُبُوْرِهِمْ سَبْعاً فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ الْأَياَّمَ.
“Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”
Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).

Menurut al-Hafizh al-Suyuthi, hadits di atas diriwayatkan secara mursal dari Imam Thawus dengan sanad yang shahih. Hadits tersebut diperkuat dengan hadits Imam Mujahid yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur dan hadits Ubaid bin Umair yang diriwayatkan oleh Imam Waki’ dalam al-Mushannaf, sehingga kedudukan hadits Imam Thawus tersebut dihukumi marfu’ yang shahih. Demikian kesimpulan dari kajian al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi.

Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi.

Keempat, pendapat Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Dalam konteks ini, Syaikh Abdullah al-Jurdani berkata:

يَجُوْزُ مِنْهُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ عِنْدَ الْإِماَمِ مَالِكٍ كَالْجُمَعِ وَنَحْوِهَا وَفِيْهِ فُسْحَةٌ كَمَا قَالَهُ الْعَلاَّمَةُ الْمُرْصِفِيُّ فِيْ رِسَالَةٍ لَهُ.
“Hidangan kematian yang telah berlaku menjadi tradisi seperti tradisi Juma’ dan sesamanya adalah boleh menurut Imam Malik. Pandangan ini mengandung keringanan sebagaimana dikatakan oleh al-Allamah al-Murshifi dalam risalahnya.” (Syaikh Abdullah al-Jurdani, Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218).
Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memberi makan orang-orang yang berta’ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan Sunnat. Di kalangan ulama salaf tidak ada yang berpendapat haram. Bahkan untuk selamatan selama tujuh hari, berdasarkan riwayat Imam Thawus, justru dianjurkan oleh kaum salaf sejak generasi sahabat dan berlangsung di Makkah dan Madinah hingga abad kesepuluh Hijriah.

Nah, dengan demikian, hukum suguhan makanan sebenarnya masih diperselisihkan di kalangan ulama. Kalau Anda kaum Wahabi terus memerangi suguhan makanan dalam acara tujuh hari, justru Anda yang melanggar hukum agama.”

WAHABI: “Kok justru kami yang melanggar hukum agama?”

SUNNI: “Ya betul. Dalam kaedah fiqih disebutkan, laa yunkaru al-mukhlatafu fiih wa innamaa yunkaru al-mujma’u ‘alaih (tidak boleh mengingkari hukum yang diperselisihkan di kalangan ulama. Akan tetapi hanya hukum yang disepakati para ulama yang harus diprotes/ditolak).”

WAHABI: “Lalu bagaimana dengan pengiriman hadiah pahala bacaan al-Qur’an kepada mayit? Bukankah Imam al-Syafi’i melarang?”

SUNNI: “Imam al-Syafi’i tidak melarang apalagi mengharamkan. Beliau hanya berpendapat bahwa pengiriman hadiah pahala bacaan al-Qur’an menurut beliau tidak sampai. Sementara menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad bin Hanbal, dikatakan sampai. Banyak juga pengikut madzhab Syafi’i yang berpendapat sampai. Sedangkan pengiriman hadiah pahala selain al-Qur’an seperti sedekah, istighfar, shalawat, tahlil dan tasbih, semua ulama sepakat sampai. Jadi masalah ini persoalan kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan.

Dan perlu Anda ketahui, bahwa meskipun Imam al-Syafi’i berpendapat tidak sampai tentang pahala al-Qur’an, beliau menganjurkan membaca al-Qur’an di kuburan seseorang, agar mendapatkan barokahnya bacaan al-Qur’an. Anda harus tahu masalah ini.”

WAHABI: “Mengapa kalian tidak konsisten dengan madzhab Syafi’i, dan tidak usah Tahlilan?”

SUNNI: “Anda benar-benar bodoh. Imam al-Syafi’i tidak melarang Tahlilan. Sudah saya katakan berkali-kali. Dan anda juga bodoh, bahwa dalam bermadzhab, tidak berarti harus mengikuti semua pendapat Imam Madzhab secara keseluruhan. Tetapi mengikuti pendapat Imam Madzhab yang kuat dalilnya. Dalam madzhab Syafi’i ada kaedah, apabila pendapat lama Imam al-Syafi’i (Qaul Qadim) bertentangan dengan pendapatnya yang baru (Qaul Jadid), maka yang diikuti adalah Qaul Jadid. Hanya dalam 12 masalah, para ulama mengikuti Qaul Jadid, karena dalilnya lebih kuat. Anda ini lucu, katanya tidak taklid kepada ulama, semata-mata mengikuti al-Qur’an dan Sunnah, tapi Anda memaksa kami meninggalkan Tahlilan, dengan alasan Imam kami melarang Tahlilan.”

WAHABI: “Menurut salah seorang ustadz kami (Firanda), riwayat dari Khalifah Umar, tentang suguhan makanan oleh keluarganya kepada para pentakziyah, adalah dha’if. Mengapa Anda sampaikan?”

SUNNI: “Kami pengikut ahli hadits dan Ahlussunnah Wal-Jama’ah, bukan pengikut Wahabi seperti Anda. Coba Anda perhatikan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal:

إذا روينا عن رسول الله صلى الله عليه و سلم في الحلال والحرام والسنن والأحكام تشددنا في الأسانيد وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه و سلم في فضائل الأعمال وما لا يضع حكما ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيد

Dalam pernyataan tersebut, yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu, kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW. Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat. Tolong Anda fahami dengan baik. Anda tahu Syaikh al-Albani?”

WAHABI: “Ya, kami tahu. Menurut kami beliau ulama besar dalam bidang hadits. Kenapa dengan Syaikh al-Albani?”

SUNNI: “Al-Albani mengutip perkataan Imam Ahmad bin Hanbal dalam sebagian kitabnya:

لا ينبغي لفقيه أن يحمل الناس على مذهبه
“Tidak sebaiknya bagi seorang ahli fiqih, memaksa orang lain mengikuti madzhabnya.”
Jadi kalau Anda mengakui al-Albani sebagai panutan Wahabi, Anda tidak perlu memaksa umat Islam yang memang bermadzhab Syafi’i, untuk mengikuti ajaran Wahabi yang Anda ikuti.”

Wallahu a’lam.

Ahli Hadits pun Ber Istighatsah

fakta wahabi - hadits

Kaum wahabi menyebarkan propaganda dusta bahwa mereka adalah pengikut Ahli Hadits. Wahabi juga memvonis umat islam yang ber istighatsah dengan orang shaleh yang sudah wafat sebagai penyembah kuburan.

Scan diatas adalah suatu bukti bahwa Ahli Hadits pun Ber istighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat. Hal ini membuktikan bahwa ajaran wahabi bukan ajaran Ahli Hadits, akan tetapi ajaran dari Si Tanduk Syetan Muhammad Bin Abdul Wahhabi An Najdi

Kecurangan Ilmiah Syaikh Al Bani Dalam Menghukumi Shahih Tidaknya Suatu Hadits

fakta wahabi

KECURANGAN ILMIAH SYAIKH AL-ALBANI (AHLI HADITS SALAFI-WAHABI) DALAM MENGHUKUMI SHAHIH TIDAKNYA SUATU HADITS.

Dalam gambar scan di atas, ada perawi bernama Sa'id bin Zaid, saudara Hammad bin Zaid, al-Albani menilai haditsnya lemah, dho'if, ketika hadits yang diriwayatkan berkaitan dengan kebolehan bertawasul dan bertabaruk dengan makam Nabi saw. Hal ini seperti ia jelaskan dalam kitab al-'Tawassul.

Akan tetapi, ketika hadits yang diriwayatkan oleh Sa'id bin Zaid tersebut tidak berkaitan dengan hukum tawasul dan tabaruk dengan makam Nabi saw, maka al-Albani menghukumi Sa'id bin Zaid sebagai perawi yang tidak dho'if, bahkan bernilai hasan dan jayyid, seperti ia tegaskan dalam kitab Irwa' al-Ghalil. Monggo, para pembaca, atau dari pakar hadits Salafi-Wahabi mengomentari.

Kritik Atas Fatwa Ustaimin (Wahabi) Tentang Maulid Nabi SAW

fakta wahabi
Setiap bulan Rabiul Awal tiba, mayoritas umat Islam di seluruh dunia merayakan hari kelahiran Nabi SAW, manusia paling agung di dunia. Kelahiran Nabi SAW merupakan hari bersejarah bagi umat Islam, sehingga berdasarkan kecintaan kepada beliau, umat Islam merayakannya dengan gegap gempita, dengan cara membacakan kisah kelahiran dan perjuangan beliau, disertai dengan suguhan sedekah kepada sesama Muslim.

Perayaan maulid Nabi SAW, meskipun berkembang di dunia Islam sejak abad kelima Hijriah, akan tetapi para ulama ahli hadits dari berbagai madzhab, seperti al-Hafizh Ibnu Dihyah al-Kalbi, al-Hafizh Ibnu al-Jauzi, al-Hafizh Ibnu Taimiyah al-Harrani, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, al-Hafizh al-Sakhawi, al-Hafizh al-Suyuthi dan lain-lain, memfatwakan positif terhadap perayaan maulid Nabi SAW.

Hanya saja belakangan, muncul aliran Wahabi, yang lahir di Najd pada akhir abad kedua belas Hijriah, dan mulai memfatwakan larangan perayaan maulid Nabi saw. Salah satu fatwa Wahabi yang beredar di dunia maya adalah fatwa ulama Wahabi kontemporer, yaitu Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Catatan ini akan memberikan komentar dan kritik terhadap fatwa nyeleneh al-‘Utsaimin yang dengan lantang mengharamkan perayaan maulid Nabi SAW, akan tetapi dengan pura-pura tidak tahu, al-‘Utsaimin tidak mengomentar terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh para ulama ahli hadits masa silam tentang kebolehan maulid Nabi SAW. Sehingga seakan-akan fatwa-fatwa para ulama ahli hadits tidak memiliki dalil sama sekali. Dan hal ini memposisikan fatwa Syaikh al-‘Utsaimin kurang memiliki bobot ilmiah.

ALASAN PERTAMA:

Di antara alasan al-‘Utsaimin melarang Maulid Nabi SAW adalah pernyataannya sebagai berikut ini:

“1. Malam kelahiran Rasulullah r tidak diketahui secara qath'i (pasti), bahkan sebagian ulama kontemporer menguatkan pendapat yang mengatakan bahwasannya ia terjadi pada malam ke 9 (sembilan) Rabi'ul Awwal dan bukan malam ke 12 (dua belas). Jika demikian maka peringatan maulid Nabi Muhammad r yang biasa diperingati pada malam ke 12 (dua belas) Rabi'ul Awwal tidak ada dasarnya, bila dilihat dari sisi sejarahnya.”

TANGGAPAN:

Alasan bahwa malam kelahiran Rasulullah SAW tidak diketahui secara qath’i (pasti), tidak bisa dijadikan argumentasi untuk menolak kebolehan perayaan Maulid Nabi SAW, karena beberapa alasan. Pertama, para ulama yang membolehkan dan bahkan menganjurkan merayakan Maulid Nabi SAW, tidak berargumentasi bahwa malam kelahiran Rasulullah SAW telah diketahui secara pasti. Kedua, dalam menetapkan suatu hukum dalam ilmu fiqih, tidak selalu didasarkan pada dalil yang qath’i (pasti). Bahkan sebagian besar ijtihad para ulama, termasuk ijtihad Syaikh ‘Utsaimin sendiri, cukup didasarkan pada dalil yang zhanni (dugaan kuat saja dan tidak pasti). Adanya perselisihan dalam penetapan malam kelahiran Nabi SAW antara malam 9 atau 12, itu tidak menjadi persoalan dalam menentukan hukum Maulid Nabi SAW.

ALASAN KEDUA:

Syaikh al-‘Utsaimin berkata:

“2. Di lihat dari sisi syar'i, maka peringatan maulid Nabi r juga tidak ada dasarnya. Jika sekiranya acara peringatan maulid Nabi r disyari'atkan dalam agama kita, maka pastilah acara maulid ini telah di adakan oleh Nabi r atau sudah barang tentu telah beliau anjurkan kepada ummatnya.”

TANGGAPAN:

Alasan yang dikemukakan oleh Syaikh al-‘Utsaimin di atas sangat mengada-ada. Menurutnya, peringatan maulid Nabi SAW tidak ada dasarnya. Pernyataan ini jelas keliru. Para ulama yang memfatwakan boleh dan menganjurkan perayaan maulid Nabi SAW telah mengajukan banyak dalil dari al-Qur’an, hadits dan qiyas, akan tetapi Syaikh ‘Utsaimin tidak membaca dan tidak menanggapinya. Berikut ini akan kami paparkan beberapa dasar para ulama yang ahli maulid Nabi SAW.

Allah SWT berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (107)

“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (QS. al-Anbiya’ : 107)

Dan Rasulullah SAW telah bersabda:

إِنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ. صححه الحاكم (1/91) ووافقه الحافظ الذهبي.

“Aku hanyalah rahmat yang dihadiahkan”. (Hadits sahih menurut al-Hakim (1/91) dan al-Hafizh al-Dzahabi.

Dengan demikian Rasulullah SAW adalah al-rahmat al-‘uzhma (rahmat yang paling agung) bagi umat manusia. Sedangkan Allah SWT telah merestui kita untuk merayakan lahirnya rahmat itu. Dalam hal ini Allah SWT berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (58)

“Katakanlah: "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira”. (QS. Yunus : 58).

Ibn Abbas menafsirkan ayat ini dengan, “Dengan karunia Allah (yaitu ilmu) dan rahmat-Nya (yaitu Muhammad ), hendaklah dengan itu mereka bergembira”. (Al-Hafizh al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsur, 2/308).

Allah SWT juga berfirman:

وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ (120)

“Dan semua kisah dari rasul-rasul kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya kami teguhkan hatimu.” (QS. Hud : 120).

Ayat ini menegaskan bahwa penyajian kisah-kisah para rasul dalam al-Qur’an adalah untuk meneguhkan hati Nabi SAW. Dan tentu saja kita yang dha’if dewasa ini lebih membutuhkan peneguhan hati dari beliau SAW, melalui penyajian sirah dan biografi beliau SAW.

Sisi lain dari perayaan maulid Nabi SAW adalah, mendorong kita untuk memperbanyak shalawat dan salam kepada beliau sesuai dengan firman Allah:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (56)

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. al-Ahzab : 56).

Dan sesuai dengan kaedah yang telah ditetapkan, bahwa sarana yang dapat mengantar pada anjuran agama, juga dianjurkan sebagaimana diakui oleh al-‘Utsaimin dalam al-Ibda’ (hal. 18). Sehingga perayaan maulid menjadi dianjurkan.

Allah SWT juga berfirman:

قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنْزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِأَوَّلِنَا وَآخِرِنَا وَآيَةً مِنْكَ وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (114)

“Isa putera Maryam berdoa: “Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezkilah kami, dan Engkaulah pemberi rezki yang paling Utama”. (QS. al-Ma’idah: 114).

Dalam ayat ini, ditegaskan bahwa turunnya hidangan dianggap sebagai hari raya bagi orang-orang yang bersama Nabi Isa AS dan orang-orang yang datang sesudah beliau di bumi agar mengekspresikan kegembiraan dengannya. Tentu saja lahirnya Rasulullah SAW sebagai al-rahmat al-‘uzhma lebih layak kita rayakan dengan penuh suka cita dari pada hidangan itu. Ibn Taimiyah mengatakan:

فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَاتِّخَاذُهُ مَوْسِمًا قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ، وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا قَدَّمْتُهُ لَكَ، ا.هـ (ابن تيمية الحراني، اقتضاء الصراط المستقيم، ص/297).

“Mengagungkan maulid dan menjadikannya sebagai hari raya setiap musim, dilakukan oleh sebagian orang, dan ia akan memperoleh pahala yang sangat besar dengan melakukannya karena niatnya yang baik dan karena mengagungkan Rasulullah SAW sebagaimana telah aku sampaikan.” (Ibn Taimiyah, Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, hal. 297).

UTSAIMIN BERKATA:

“Dan jika sekiranya telah beliau laksanakan atau telah beliau anjurkan kepada ummatnya, niscaya ajarannya tetap terpelihara hingga hari ini, karena Allah ta'ala berfirman :

“Sesungguhnya Kami-lah yang telah menurunkan al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. Q.S; Al Hijr : 9.

Dikarenakan acara peringatan maulid Nabi tidak terbukti ajarannya hingga sekarang ini, maka jelaslah bahwa ia bukan termasuk dari ajaran agama.”


TANGGAPAN:

Pernyataan Syaikh Utsaimin di atas kurang ilmiah. Menurutnya, Nabi SAW tidak pernah memperingati hari kelahirannya. Ini jelas keliru.

عن أبي قتادة الأنصاري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن صوم يوم الإثنين قال ذاك يوم ولدت فيه ويوم بعثت أو أنزل علي فيه. (رواه مسلم).

“Dari Abu Qatadah al-Anshari RA, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang puasa hari Senin. Maka beliau menjawab: “Itu hari di mana aku dilahirkan, hari aku diutus atau wahyu diturunkan kepadaku.” (HR. Muslim).

Dalam hadits di atas jelas sekali, Rasulullah SAW berpuasa hari Senin dan menganjurkannya kepada umat Islam agar melakukannya, di antara alasannya karena pada hari itu beliau dilahirkan. Ini merupakan bentuk peringatan beliau terhadap hari kelahirannya yang diekspresikan dengan cara berpuasa sebagai rasa syukur atas hari bersejarah tersebut.

UTSAIMIN BERKATA:

“Hal ini (perayaan maulid Nabi SAW) jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Allah, karena kita telah membuat syari'at baru pada agama-Nya yang tidak ada perintah dari-Nya. Dan ini pun termasuk bentuk pendustaan terhadap firman Allah ta'ala :

"Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridha'i islam itu jadi agama bagimu". Q.S; Al-Maidah : 3.”


TANGGAPAN:

Menurut Syaikh Utsaimin, perayaan maulid tidak boleh dilakukan, karena tidak ada ajaran syari’at yang memerintahkan melakukannya. Di sini kami katakan kepada pengagum beliau, bahwa tidak ada pula ajaran syari’at yang melarang melakukan maulid Nabi SAW. Berarti Anda, telah melarang sesuatu yang tidak dilarang dalam agama.

Sedangkan pernyataan Syaikh Utsaimin bahwa perayaan maulid Nabi SAW termasuk pendustaan terhadap firman Allah dalam QS al-Maidah, ayat 3, adalah tidak benar karena dua hal. Pertama, yang dimaksud sempurna dalam ayat tersebut, adalah dalil-dalil agama yang bersifat general telah sempurna dalam al-Qur’an dan Sunnah. Bukan bermaksud, bahwa setiap sesuatu ada ketentuan nash-nya dalam al-Qur’an dan Sunnah. Kedua, para ulama yang membolehkan maulid Nabi SAW masih berdalil dengan beberapa ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi SAW, seperti telah dikemukakan sebelumnya. Jadi kebolehan dan anjuran maulid Nabi SAW, masih berada dalam lingkup kesempurnaan al-Qur’an dan Sunnah.

BUAT PECINTA UTSAIMIN

Meskipun Syaikh Utsaimin berfatwa melarang perayaan maulid Nabi SAW, beliau bersama ulama Wahabi lainnya juga berfatwa bolehnya merayakan hari nasional berdirinya kerajaan Saudi Arabia. Padahal dengan logika yang digunakan oleh Syaikh Utsaimin, harusnya hari nasional kerajaan Saudi Arabi, juga bid’ah madzmumah, tercela dan tidak ada dasarnya dalam al-Qur’an dan Sunnah. Hanya saja para mufti Wahabi, dalam fatwa-fatwanya terkadang memihak penguasa mereka. Belakangan, para pengikut Syaikh Utsaimin merayakan haul peringatan masa kehidupan Syaikh Utsaimin sendiri. Bahkan para pengagumnya juga mendirikan museum yang sangat megah, yang isinya berupa peninggalan-peninggalan Syaikh Utsaimin. Seandainya, ada kaum Sunni melakukan hal yang sama terhadap para ulama shufi panutan mereka, tentu kaum Wahabi akan mengeluarkan protes dengan alasan bid’ah dan lain sebagainya. Wallahu a’lam.

Qunut Dalam Shalat Shubuh dan Pendapat Terkuat Ulama Salaf

hadist - fiqih - fakta wahabi

Pada dasarnya persoalan membaca qunut atau tidak dalam shalat shubuh telah menjadi perselisihan di kalangan ulama sejak generasi salaf yang shaleh. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal, membaca qunut tidak disunnahkan dalam shalat shubuh. Sementara menurut Imam Malik dan Imam al-Syafi’i, membaca qunut disunnahkan dalam shalat shubuh.

Kedua pendapat tersebut, baik yang mengatakan sunnah atau tidak, sama-sama berdalil dengan hadits-hadits Rasulullah SAW. Hanya pendapat yang satunya berpandangan bahwa riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW tidak membaca qunut itu lebih kuat. Sementara pendapat yang satunya lagi berpendapat bahwa riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW membaca qunut justru yang lebih kuat. Jadi pandangan kaum Salafi-Wahabi yang mengatakan bahwa membaca qunut itu tidak ikut Rasulullah SAW adalah salah dan tidak benar. Nah untuk menjernihkan persoalan ini, marilah kita kaji dalil tentang qunut ini dari perspektif ilmu hadits.

Sebagaimana dimaklumi, pandangan Imam al-Syafi’i yang menganjurkan membaca qunut dalam shalat shubuh diikuti oleh mayoritas ulama ahli hadits, karena agumentasinya lebih kuat dari perspektif ilmu hadits. Terdapat beberapa hadits yang menjadi dasar Imam al-Syafi’i dan pengikutnya dalam menganjurkan membaca qunut dalam shalat shubuh.

Dalil Pertama:

عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ سِيْرِيْن قَالَ قُلْتُ لأَنَسٍ هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللهِ فِى صَلاَةِ الصُّبْحِ قَالَ نَعَمْ بَعْدَ الرُّكُوعِ يَسِيرًا. (رواه مسلم في صحيحه).

“Dari Muhammad bin Sirin, berkata: “Aku bertanya kepada Anas bin Malik: “Apakah Rasulullah SAW membaca qunut dalam shalat shubuh?” Beliau menjawab: “Ya, setelah ruku’ sebentar.” (HR. Muslim, hadits no. 1578).

Dalil Kedua:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا. (رواه أحمد والدارقطني والبيهقي وغيرهم بإسناد صحيح).

“Dari Anas bin Malik, berkata: “Rasulullah SAW terus membaca qunut dalam shalat fajar (shubuh) sampai meninggalkan dunia.” (HR. Ahmad [3/162, al-Daraquthni [2/39], al-Baihaqi [2/201] dan lain-lain dengan sanad yang shahih.

Hadits di atas juga dishahihkan oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [3/504]. Beliau berkata: “Hadits tersebut shahih, diriwayatkan oleh banyak kalangan huffazh dan mereka menilainya shahih. Di antara yang memastikan keshahihannya adalah al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Balkhi, al-Hakim Abu Abdillah dalam beberapa tempat dalam kitab-kitabnya dan al-Baihaqi. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh al-Daraquthni dari beberapa jalur dengan sanad-sanad yang shahih.”

Sebagian kalangan ada yang mendha’ifkan hadits di atas dengan alasan, di dalam sanadnya terdapat perawi lemah bernama Abu Ja’far Isa bin Mahan al-Razi. Alasan ini jelas keliru. Karena Abu Ja’far al-Razi dinilai lemah oleh para ulama ahli hadits seperti Yahya bin Ma’in, dalam riwayatnya dari Mughirah saja. Sementara dalam hadits di atas, Abu Ja’far meriwayatkan tidak melalui jalur Mughirah, akan tetapi melalui jalur al-Rabi’ bin Anas. Sehingga hadits beliau dalam riwayat ini dinilai shahih.

Dalil Ketiga:

وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ فِيْ صَلاَةِ الصُّبْحِ فِيْ آَخِرِ رَكْعَةٍ قَنَتَ. (رواه ابن نصر في قيام الليل بإسناد صحيح).

“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW apabila bangun dari ruku’ dalam shalat shubuh pada rakaat akhir, selalu membaca qunut.” (HR. Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam kitab Qiyam al-Lail [137] dengan sanad yang shahih).

Demikianlah ketiga hadits di atas yang dijadikan dalil oleh al-Imam al-Syafi’i dan pengikutnya. Sementara sebagian ulama yang tidak menganjurkan qunut dalam shalat shubuh, berdalil dengan hadits berikut ini:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ. (رواه مسلم في صحيحه)

“Dari Anas, sesungguhnya Rasulullah SAW membaca qunut selama satu bulan, di dalamnya mendoakan keburukan bagi beberapa suku Arab, kemudian meninggalkannya.” (HR. Muslim, hadits no. 1586).

Dalam hadits shahih di atas, ternyata Rasulullah SAW membaca qunut hanya satu bulan, kemudian sesudah itu meninggalkannya. Menanggapi hadits tersebut, para ulama ahli hadits berpendapat, bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits sebelumnya yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW membaca qunut dalam shalat shubuh sampai wafat. Karena yang dimaksud dengan hadits terakhir di atas adalah, Rasulullah SAW melaknat atau mendoakan keburukan dalam qunut bagi beberapa suku Arab itu hanya satu bulan, setelah itu beliau tidak melaknat lagi, tetapi bukan berarti Rasulullah SAW meninggalkan qunut. Beliau membaca qunut dalam shalat shubuh sampai wafat sebagaimana beberapa riwayat sebelumnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh al-Hafizh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra.

Oleh karena, pendapat yang menetapkan qunut shubuh, lebih kuat dari segi dalil, maka pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama dari generasi salaf. Dalam konteks ini, al-Imam al-Hafizh al-Hazimi berkata dalam kitabnya al-I’tibar fi Bayan al-Nasikh wa al-Mansukh min al-Atsar (hal. 90):

وَقَدِ اخْتَلَفَ النَّاسُ فِي الْقُنُوتِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ :فَذَهَبَ أَكْثَرُ النَّاسِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ عُلَمَاءِ الْأَمْصَارِ إِلَى إِثْبَاتِ الْقُنُوتِ ، فَمِمَّنْ رُوِّينَا ذَلِكَ عَنْهُ مِنَ الصَّحَابَةِ : الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ : أَبُو بَكْرٍ ، وَعُمَرُ ، وَعُثْمَانُ ، وَعَلِيٌّ ، وَمِنَ الصَّحَابَةِ : عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ ، وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ ، وَأَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، وَأَبُو هُرَيْرَةَ ، وَالْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ ، وَأَنَسُ بْنُ مَالِكٍ.

“Para ulama telah berbeda pendapat tentang qunut dalam shalat shubuh. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi berikutnya dari para ulama berbagai kota berpendapat menetapkan qunut. Di antara para sahabat yang diriwayatkan kepada kami membaca qunut adalah; Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali). Demikian pula Ammar bin Yasir, Ubai bin Ka’ab, Abu Musa al-Asy’ari, Abdurrahman bin Abi Bakar, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, al-Bara’ bin Azib, Anas bin Malik ....”.

Setelah memaparkan bahwa membaca qunut diikuti oleh mayoritas ulama, al-Hazimi kemudian menguraikan bahwa pandangan yang menafikan qunut dalam shalat shubuh diikuti oleh sekelompok ulama dengan alasan bahwa hukum membaca qunut dalam shalat shubuh telah dimansukh (dihapus hukumnya). Selanjutnya al-Hazimi membantah dengan tegas pendapat yang menafikan qunut tersebut dari aspek ilmu hadits dan ushul fiqih.

Pada dasarnya, pendapat yang mengatakan sunnah maupun tidak sunnah membaca qunut dalam shalat shubuh sama-sama didasarkan pada hadits-hadits Nabi SAW. Hanya saja pendapat yang mengatakan sunnah lebih kuat dari aspek tinjauan ilmu hadits dan ushul fiqih, serta diikuti oleh mayoritas ulama dari generasi salaf yang shaleh dan ahli hadits. Wallahu a’lam bis-shawab.

Tradisi Selamatan atau Kenduri Kematian

fakta wahabi
Dalam tradisi kaum Muslim Nusantara, ketika ada seorang Muslim meninggal dunia, maka pihak keluarga si mati mengadakan selamatan atau kenduri, yang dihadiri oleh keluarga, tetangga dan handai taulan untuk membacakan al-Qur’an, Tahlilan dan mendoakan si mati bersama-sama. Kemudian diakhiri dengan makan bersama, dari makanan yang disiapkan oleh keluarga si mati.

Menyikapi tradisi kenduri kematian tersebut, terlepas apakah berasal dari tradisi sebelum masuknya Islam ke Nusantara atau tidak, umat Islam Nusantara memilih untuk melestarikannya sebagai kultur dan budaya bangsa. Namun akhir-akhir ini, ada satu kelompok umat Islam, yang sangat keras menyikapinya dan berupaya menghapusnya sampai ke akar-akarnya dengan alasan tradisi tersebut melanggar hukum Islam, tidak sesuai dengan sunnah Rasul saw dan tradisi kaum salaf yang shaleh. Oleh karena itu, uraian tentang hukum kenduri kematian dari berbagai perspektif menjadi penting untuk dikaji.

Berkaitan dengan tradisi kenduri kematian ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama yang perlu kita jadikan renungan, agar tidak gegabah dan radikal dalam menyikapinya.

Pertama, menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala. Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati. Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara.

Kedua, riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab yang berwasiat agar disediakan makanan bagi orang-orang yang datang melayat. Al-Imam Ahmad bin Mani’ meriwayatkan:

“Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Setelah Khalifah Umar ditikam oleh Abu Lu’luah al-Majusi, maka ia memerintahkan Shuhaib agar menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti. Lalu Abbas bin Abdul Mutthalib datang dan berkata: “Wahai manusia, dulu Rasulullah meninggal, lalu kita makan dan minum sesudah itu. Lalu Abu Bakar meninggal, kita makan dan minum sesudahnya. Wahai manusia, makanlah dari makanan ini.” Lalu Abbas menjamah makanan itu, dan orang-orang pun menjamahnya.” (HR. Ibnu Mani’).

Ketiga, riwayat dari Sayyidah Aisyah, istri Nabi ketika ada keluarganya meninggal dunia, beliau menghidangkan makanan. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:

عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم.

“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi , bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: “Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: “Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.” (HR. Muslim [2216]).

Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat, dan dilakukan oleh Sayyidah Aisyah. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi kenduri kematian bukanlah perbuatan yang dilarang dalam agama.

Keempat, tradisi kaum salaf sejak generasi sahabat yang bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd:

“Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”

Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).

Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi.

Kelima, pendapat Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Hal ini seperti dipaparkan oleh Syaikh Abdullah al-Jurdani, dalam Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218.

Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memberi makan orang-orang yang berta’ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan Sunnat. Di kalangan ulama salaf tidak ada yang berpendapat haram. Bahkan untuk selamatan selama tujuh hari, berdasarkan riwayat Imam Thawus, justru dianjurkan oleh kaum salaf sejak generasi sahabat dan berlangsung di Makkah dan Madinah hingga abad kesepuluh Hijriah.

Sedangkan tradisi kenduri pada hari ke 40, 100, 1000 dan lain-lain, adalah boleh dan hal tersebut hanya semata-mata tradisi yang berkembang. (Syaikh Nawawi Banten, Nihayah al-Zain, hal. 281). Hal ini didasarkan pada hadits berikut ini:

“Dari Ibnu Umar , beliau berkata: “Nabi selalu mendatangi Masjid Quba setiap hari Sabtu dengan berjalan kaki dan berkendaraan.” Abdullah bin Umar juga sering melakukannya.”

Mengomentari hadits tersebut, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari:

“Hadits ini, dengan jalur-jalurnya yang berbeda-beda, mengandung petunjuk atas bolehnya menentukan sebagian hari-hari tertentu dengan sebagian amal saleh dan melakukannya secara terus menerus.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fath al-Bari, juz 3 hal. 69). (Wallahu a’lam).

Wednesday, April 24, 2013

Ibn al-Atsir dalam kitab an-Nihayah Fi Gharib al-Hadits Menjelaskan Bahwa Allah Ada Tanpa Tempat

fakta wahabi


Al-Imam al-Mubarak ibn Muhammad (w 606 H) yang lebih dikenal dengan sebutan Ibn al-Atsir dalam kitab an-Nihayah Fi Gharib al-Hadits menuliskan sebagai berikut:

"المرادبقرب العبد من الله تعالى القرب بالذكر والعمل الصالح، لا قرب الذات والمكان لأنذلك من صفات الأجسام، والله يتعالى عن ذلك ويتقدس"

“Yang dimaksud dengan dekatnya seorang hamba dari Allah adalah dalam pengertian dekat dalam mengingat-Nya dan memperbanyak amal saleh karena-Nya. Dekat di sini bukan dalam pengertian Dzat dengan dzat, juga bukan dalam pengertian tempat. Karena dekat dalam pengertian semacam ini termasuk sifat-sifat benda, dan Allah maha sucidari pada sifat-sifat memacam itu”. [an-Nihayah Fi Gharib al-Hadits,j. 4, h. 32].

Penjelasan Al-Imam Fakhruddin ar-Razi dalam at-Tafsir al-Kabir, Bahwa Allah Ada Tanpa Tempat

fakta wahabi
Salah seorang ulama tafsir terkemuka; al-Imam Fakhruddin ar-Razi dalam kitab tafsirnya yang sangat fenomenal; at-Tafsir al-Kabir, menuliskan sebagai berikut:

"واعلم أن المشبهة احتجوا على إثبات المكان لله تعالى "أَأَمنتممن في السماء" أي أن اعتقاد أن الله في مكان فوق العرش أو غير ذلك من الأماكنهو اعتقاد المشبهة الذين قاسوا الخالق على المخلوق وهو قياس فاسد منشؤه الجهلواتباع الوهم"

“Ketahuilah bahwa kaum Musyabbihah menetapkan bahwa Allah memiliki tempat,yaitu arah atas, dengan bersandarkan kepada firman Allah QS. Al-Mulk: 16.Mereka berkeyakinan bahwa Allah bertempat atau bersemayam di atas arsy, atau tempat lainnya yang berada di arah atas, yaitu langit. Sumber kebatilan merekaini berasal dari karena mereka mengqiyaskan (menyerupakan) Allah denganmakhluk-Nya. Qiyas mereka semacam ini jelas rusak. Ini adalah qiyas yangdidasarkan di atas kebodohan dan khayalan”. at-Tafsîral-Kabîr, j. 30, h. 69

Dalam kitab yang sama al-Fakhrar-Razi menuliskan:

"قولهتعالى" وهو العلي العظيم" لا يجوز أن يكون المراد بكونه عليا العلو فيالجهة والمكان لما ثبتت الدلالة على فساده، ولا يجوز أن يكون المراد من العظيمالعظمة بالجثة وكبر الجسم، لأن ذلك يقتضي كونه مؤلفا من الأجزاء والأبعاض، وذلك ضدقوله" قل هو الله أَحد"، فوجب أن يكون المراد من العلي المتعالي عنمشابهة الممكنات ومناسبة المحدثات، ومن العظيم العظمة بالقدرة والقهر بالاستعلاءوكمال الإلهية"

“Firman Allah: “Wa Huwa al-‘Aliyy al-‘Azhîm” (QS.Asy-Syura: 4), ayat ini tidak boleh dipahami bahwa Allah maha tinggi dalampengertian arah dan tempat karena telah tetap kebenaran argumen akan kerusakankeyakinan semacam itu. Demikian pula maha agung tidak boleh dipahami bahwa Diamaha besar dalam pengertian bentuk. Karena jika dipahami dalam pengertianbentuk maka berarti Dia tersusun dari bagian-bagian. Keyakinan semacam inijelas menyalahi firman Allah: “Dia Allah menyerupai suatu apapun” (QS.Al-Ikhlash: 4). Dengan demikian nyatalah bahwa yang dimaksud maha tinggiartinya maha suci dari menyerupai segala makhluk yang baharu ini. Dan yangdimaksud maha agung artinya dalam pengertian bahwa Allah kuasa, maha menundukan, dan maha sempurna pada sifat-sifat ketuhanan-Nya”. Ibid,j. 27, h. 144

Pendiri Wahabi “Mengaku” Sebagai Nabi ? ( Part 2 )

fakta wahabi

Gambar tersebut adalah scand dari kitab Salafi-Wahabi, al-Durar al-Saniyyah, juz 10 hal. 51:

“Aku kabarkan kepada kalian tentang diriku, demi Allah yang tiada Tuhan selain-Nya, aku telah menuntut ilmu, dan orang yang dulu mengenalku meyakini aku memiliki pengetahuan, padahal aku pada waktu itu belum mengerti makna la ila illallah, dan aku tidak mengetahui agama Islam, sebelum memperoleh kebaikan yang Allah karuniakan ini. Demikian pula guru-guruku, tak seorang pun di antara mereka yang mengetahui hal tersebut. Barangsiapa yang menyangka dari ulama daerah ‘Aridh (Riyadh), bahwa ia mengetahui makna la ilaha illallah atau mengetahui makna Islam sebelum waktu sekarang ini, atau menyangka bahwa di antara guru-gurunya ada yang mengetahui hal tersebut, maka ia telah berdusta, berbuat-buat, menipu manusia dan memuji dirinya dengan sesuatu yang tidak ada padanya.”

Pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab tersebut mengandung beberapa kesimpulan fatal sebagai berikut:

1. Sebelum menyebarkan ajaran Salafi-Wahabi, Muhammad bin Abdul Wahhab mengaku belum mengetahui makna la ila illallah dan belum mengerti agama Islam. Pernyataan ini secara tidak langsung menganggap bahwa dirinya termasuk orang kafir sebelum menyebarkan ajaran Salafi-Wahabi.

2. Tidak seorang pun dari ulama Riyadh dan guru-gurunya yang mengetahui makna la ilaha illallah dan mengetahui agama Islam. Pernyataan ini berarti mengkafirkan semua guru-gurunya dan semua ulama yang ada.

3. Ajaran Salafi-Wahabi yang didakwahkannya, tidak ia pelajari dari guru-gurunya, akan tetapi ia terima dari Allah sebagai karunia. Di sini kita patut mempertanyakan, bagaimana caranya Muhammad bin Abdul Wahhab menerima ajaran Salafi-Wahabi tersebut dari Allah? Apabila ia memperoleh ajaran tersebut dari wahyu, berarti secara tidak langsung ia memposisikan dirinya sebagai nabi, dan tidak ada bedanya antara dia dengan Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiyani. Yang jelas, Muhammad bin Abdul Wahhab, memang mengaku para gurunya telah kafir, dan ia tidak mendapatkan ajaran Islam yang benar dari mereka. Akan tetapi ia mengaku mendapatkannya dari Allah. Di sini, seakan-akan, Muhammad bin Abdul Wahhab, mengaku mendapat wahyu dari Allah, dan secara tidak langsung memposisikan dirinya seperti seorang nabi.

Pendiri Wahabi Memposisikan Dirinya Sebagai Nabi ?

fakta wahabi

Gambar tersebut adalah scand dari kitab Salafi-Wahabi, al-Durar al-Saniyyah, juz 1 hal. 18.

“Telah benar-benar muncul Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi, sang pembaharu dan mujtahid, pada waktu di mana penduduknya lebih buruk daripada kondisi kaum Musyrikin dan ahli-kitab pada masa terutusnya Nabi , berupa syirik, banyaknya khurafat, bid’ah, kesesatan dan kebodohan yang meraja lela. Maka ia mengajak untuk menyembah Allah semata, dan kembali ke pokok Islam, sehingga ia mengembalikan tumbuhnya Islam seperti semula.”

Kesimpulan dari pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sebelum munculnya Muhammad bin Abdul Wahhabi an-Najdi, kondisi masyarakat Jazirah Arab lebih buruk daripada kondisi kaum Musyrik dan ahli-kitab pada masa terutusnya Nabi saw.

2. Agama Islam telah mati, di Jazirah Arab (apalagi di luar Jazirah Arab), dengan banyaknya syirik, khurafat, bid’ah, kesesatan dan kebodohan yang merajalela.

3. Menurut Wahabi, berarti seluruh bangsa Arab telah kafir, menjelang lahirnya gerakan Wahabi.

4. Pendiri Wahabi, menghidupkan kembali ajaran Islam yang telah mati.

Dengan demikian, beberarti kaum Wahabi mengkultuskan pendirinya luar biasa, sampai-sampai memposisikannya tak ubahnya seperti seorang nabi. Problem besar, berupa matinya agama Islam, hanya bisa diatasi oleh seorang nabi, Dengan demikian, secara tidak langsung, Wahabi memposisikan pendirinya pada posisi seorang nabi. Apa bedanya ajaran Wahabi yang mengkultuskan pendirinya, dalam posisi seorang nabi, dengan ajaran Syiah dalam hal yang sama???

Mempermalukan Wahabi Yang Anti Tahlilan

fakta wahabi

Gambar di atas adalah scand dari Kitab Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Taimiyah, Syaikhul Islam kaum Wahabi, juz 22 hal. 520:

“Ibn Taimiyah ditanya, tentang seseorang yang memprotes ahli dzikir (berjamaah) dengan berkata kepada mereka, “Dzikir kalian ini bid’ah, mengeraskan suara yang kalian lakukan juga bid’ah”. Mereka memulai dan menutup dzikirnya dengan al-Qur’an, lalu mendoakan kaum Muslimin yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Mereka mengumpulkan antara tasbih, tahmid, tahlil, takbir, hauqalah (laa haula wa laa quwwata illaa billaah) dan shalawat kepada Nabi SAW.?” Lalu Ibn Taimiyah menjawab: “Berjamaah dalam berdzikir, mendengarkan al-Qur’an dan berdoa adalah amal shaleh, termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu. Dalam Shahih al-Bukhari, Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah memiliki banyak Malaikat yang selalu bepergian di muka bumi. Apabila mereka bertemu dengan sekumpulan orang yang berdzikir kepada Allah, maka mereka memanggil, “Silahkan sampaikan hajat kalian”, lanjutan hadits tersebut terdapat redaksi, “Kami menemukan mereka bertasbih dan bertahmid kepada-Mu”… Adapun memelihara rutinitas aurad (bacaan-bacaan wirid) seperti shalat, membaca al-Qur’an, berdzikir atau berdoa, setiap pagi dan sore serta pada sebagian waktu malam dan lain-lain, hal ini merupakan tradisi Rasulullah SAW dan hamba-hamba Allah yang saleh, zaman dulu dan sekarang.” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz 22, hal. 520).

Pernyataan Syaikh Ibn Taimiyah di atas memberikan beberapa kesimpulan:

Pertama) bahwa dzikir berjamaah dengan komposisi bacaan yang beragam antara ayat al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil, shalawat dan lain-lain seperti yang terdapat dalam tradisi tahlilan adalah amal shaleh dan termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu.

Kedua) Dzikir bersama atau berjamaah dengan mengeraskan suara dan bacaan seragam seperti Tahlilan, tidaklah bid’ah, bahkan termasuk amal dan ibadah utama di setiap waktu.
Ini bukti bahwa ajaran Wahabi, dari waktu ke waktu semakin ekstrem. Amaliyah yang dibolehkan oleh guru-guru mereka, sekarang mereka bid’ahkan. Jika memang Wahabi mengikuti jejak Ibnu Taimiyah, harusnya mereka menggelar Tahlilan, bukan malah melarangnya. Monggo kaum Wahabi yang berilmu menanggapi.

Ibnu Taimiyyah Melawan Kaum Wahabi Yang Anti Bid'ah Hasanah

fakta wahabi

Gambar di atas adalah scand dari Kitab Wahabi, Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni Taimiyah, juz 20 hal. 163, yang mengakui pembagian bid’ah menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Teks tersebut, artinya begini:
“Pandangan yang menyalahi nash adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Sedangkan pandangan yang tidak diketahui menyalahinya, terkadang tidak dinamakan bid’ah. Al-Imam al-Syafi’i radhiyallahu ‘anhu berkata, “Bid’ah itu ada dua. Pertama, bid’ah yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan atsar sebagian sahabat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Ini disebut bid’ah dhalalah. Kedua, bid’ah yang tidak menyalahi hal tersebut. Ini terkadang disebut bid’ah hasanah, berdasarkan perkataan Umar, “Inilah sebaik-baik bid’ah”. Pernyataan al-Syafi’i ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam kitab al-Madkhal dengan sanad yang shahih.” (Syaikh Ibn Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, juz 20, hal. 163).
Pandangan Ibnu Taimiyah tersebut bertentangan dengan pandangan Wahabi yang menolak adanya bid’ah hasanah. Ini juga pukulan keras dan tamparan luar biasa Ibnu Taimiyah terhadap kaum Wahabi yang anti bid'ah hasanah. Adakalanya mereka masih menganggap Ibnu Taimiyah sebagai Syaikhul Islam, dan konsekuensinya harus mengikuti pendapatnya. adakalanya tidak menganggapnya Syaikhul Islam, konsekuensinya, berarti ajaran Wahabi memang tidak punya guru dan tidak punya sanad.

Ulama Wahabi menampar Keras Kaum Wahabi Yang Menolak Nama Wahabi

fakta wahabi

Kaum awam Wahabi dewasa ini banyak yang menolak nama Wahabi sebagai nama aliran mereka. Mereka mengklaim, bahwa nama mereka adalah Salafi. Padahal nama ini berkembang di kalangan Wahabi sejak tahun 1930 Masehi, sejak digunakan oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha sebagai nama gerakan pembaharuan mereka.

Gambar di atas adalah scand dari cover kitab Wahabi, era awal-awal berdirinya Kerajaan Saudi Arabia, ditulis oleh Sulaimah bin Sahman, ulama Wahabi yang tuna netra, dan diterbitkan oleh penerbit al-Manar di Mesir, milik Rasyid Ridha, yang cenderung Wahabi. Dalam cover tersebut jelas sekali, aliran mereka memang bernama Wahabi, bukan Salafi. Kitab tersebut berjudul lengkap, AL-HADIYYAH AS-SANIYYAH WA AT-TUHFAH AL-WAHHABIYYAH AN-NAJDIYYAH (HADIAH YANG LUHUR, ANUGERAH KAUM WAHABI NAJD), KARYA SULAIMAN BIN SAHMAN.

MONGGO PARA USTADZ WAHABI YANG BERILMU MENULIS KOMEN DI SINI.

Khulafaur Rasyidin Keluarkan Keputusan Adanya Bid'ah hasanah

fakta wahabi
KHULAFAUR RASYIDIN KELUARKAN KEPUTUSAN ADANYA BID’AH HASANAH, SEKALIGUS SEBAGAI TAMPARAN KERAS TERHADAP WAHABI ANTI BID’AH HASANAH

Gambar dalam posting di atas adalah hadits riwayat al-Bukhari, tentang penghimpunan al-Qur’an. Riwayat tersebut membuktikan bahwa Khalifah Abu Bakar dan Umar, serta para sahabat mengakui adanya bid’ah hasanah dalam agama. Hadits tersebut artinya begini:
“Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Bakar memanggilku, dan di sampingnya ada Umar. Abu Bakar berkata: “Umar berkata kepada ku: “Bagaimana kalau Anda menghimpun al-Qur’an dalam satu Mushhaf?” Abu Bakar menjawab: “Bagaimana aku akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW?” Umar berkata: “Demi Allah, ini baik”. Umar terus meyakinkan Abu Bakar, sehingga akhirnya Abu Bakar menerima usulan Umar. Kemudian keduanya menemui Zaid bin Tsabit RA, dan menyampaikan tentang rencana mereka kepada Zaid. Zaid menjawab: “Bagaimana kalian berdua akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW?” Keduanya menjawab: “Demi Allah, ini baik”. Keduanya terus meyakinkan Zaid, hingga akhirnya Allah melapangkan dada Zaid sebagaimana telah melapangkan dada Abu Bakar dan Umar dalam rencana ini”. (HR. al-Bukhari).
Dalam riwayat di atas, Abu Bakar berkata: “Bagaimana aku akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW?” Perkataan ini menandakan bahwa penghimpunan al-Qur’an adalah bid’ah. Lalu Umar menjawab: “Demi Allah, ini baik”. Perkataan Umar ini menandakan bahwa hal tersebut hasanah (baik). Kemudian pandangan dua orang ini disetujui oleh Zaid bin Tsabit. Para sahabat pun tidak ada yang menentang kebijakan mereka. Berarti penghimpunan al-Qur’an adalah bid’ah hasanah yang disepakati oleh para sahabat. Berarti bid’ah hasanah disepakati oleh para sahabat.

Hadits Shahih Melawan Perjuangan Hizbut Tahrir Pro Khilafah

fakta wahabi

Gambar tersebut adalah scand dari kitab Tarikh al-Khulafa', karya al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi, hal. 13, isinya bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Khilafah sesudahku hanya 30 tahun. Setelah itu, umat Islam akan dipimpin oleh sistim kerajaan."

Tiga puluh tahun tersebut, adalah masa-masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, Sayyidina Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan hari-hari pemerintahasan Sayyidina Hasan bin Ali.

Hizbut Tahrir sekarang masih terus memperjuangkan khilafah. Entah menurut mereka, sekarang ini tahun berapa ya??

Ulama Salaf Menganggap Khalifah Pada Masa Sekarang Tidak Dapat Diwujudkan

fakta wahabi

Gambar di atas adalah scand dari Kitab Manaqib al-Syafi'i, yang mengutip pernyataan al-Imam Sufyan al-Tsauri, bahwa para khalifah itu hanya ada lima, yaitu Sayyidina Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu 'anhum. Sedangkan selain mereka adalah para perampas kekuasaan."

Pernyataan tersebut, menyimpulkan bahwa selain lima khalifah tersebut adalah bukan khalifah yang rasyid, akan tetapi perampas kekuasaan.

Hal ini berarti membuka tabir, siapa sebenarnya Hizbut Tahrir? Mereka ingin menjadi penguasa, atas nama khilafah. Khilafah bukan di tangan mereka.

Imam Asy-Syafi'i RA, Anti Perjuangan Khilafah Ala Hizbut Tahrir

fakta wahabi

Gambar tersebut adalah scand pernyataan al-Imam al-Syafi'i, bahwa para khalifah itu hanya lima orang, yaitu Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu 'anhum".

Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar penguasa Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Bani Utsmaniyah, bukan para khalifah yang rasyidah, tetapi para raja yang berkuasa.

Kalau begitu, apa sih perjuangan Hizbut Tahrir???

Wahabi Indonesia Mendistorsi Perkataan Imam Asy Syafi'i Tentang Bid'ah Hasanah

fakta wahabi

Gambar tersebut adalah scan dari kitab Manaqib asy-Syafi’i karya al-Imam al-Baihaqi, juz 1 hal. 469; maknanya sebagai berikut:

“Dan perkara-perkara yang baru ada dua macam, yang pertama adalah yang menyelisihi al-Kitab atau as-Sunnah, atsar atau ijma', maka ini adalah bid'ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, yang tidak menyelisihi dari salah satu hal ini (al-Kitab, Sunnah, atsar atau ijma’), maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela”.

Perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas telah didistorsi/ditahrif oleh kaum Wahabi di dunia maya, antara lain saudara Maulana Mufti di facebook, dan firanda di webnya, dan artinya menjadi begini:

"Dan perkara-perkara yang baru ada dua bentuk, yang pertama adalah yang menyelisihi Al-Kitab atau As-Sunnah atau atsar atau ijma', maka ini adalah bid'ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela"(lihat juga manaqib As-Syafi'i 1/469)

Perhatikan, pernyataan Imam al-Syafi’i yang seharuanya diartikan, “Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, yang tidak menyelisihi dari salah satu hal ini (al-Kitab, Sunnah, atsar atau ijma’)”, oleh Wahabi diartikan “Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela"(lihat juga manaqib As-Syafi'i 1/469)

Setelah mentaharif makna pernyataan Imam al-Syafi’i, kaum Wahabi, Maulana Mufti maupun Firanda kemudian memberikan kesimpulan sebagai berikut:

“Lihatlah Imam As-Syafi'i menyebutkan bahwa bid'ah yang hasanah sama sekali tidak seorang ulama pun yang menyelisihi. Jadi seakan-akan Imam Asy-Syafi'i menghendaki dengan bid'ah hasanah adalah perkara-perkara yang termasuk dalam bab al-maslahah al-mursalah, yaitu perkara-perkara adat yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan tidak terdapat dalil (nas) khusus, karena hal ini tidaklah tercela sesuai dengan kesepakatan para sahabat meskipun hal ini dinamakan dengan muhdatsah (perkara yang baru) atau dinamakan bid'ah jika ditinjau dari sisi bahasa.”

Di sini, si Wahabi terjerumus dalam dua kesalahan lagi. Pertama, mengartikan maksud bid’ah hasanah nya Imam al-Syafi’i, dengan bid’ah lughawi. Kedua, mengarahkan maksud perkataan Imam al-Syafi’i, terhadap teori maslahah mursalah, yang diakui dalam Madzhab Maliki, tidak dalam Madzhab Syafi’i, sebagai salah satu sumber hukum.

Sementara, Firanda sangat pinter dalam mengarahkan bid’ah hasanah nya Imam asy-Syafi’i kepada teori maslahah mursalah nya madzhab maliki dan bid’ah secara lughawi, dengan mengutip pernyataan Imam asy-Syafi’i, yang terdapat dalam kitab Tahdzib al-Asma wal-Lughat karya Imam al-Nawawi, juz 3 hal. 23, terbitan Penerbit al-Muniriyyah, miliknya Munir al-Dimasyqi, yang ditahqiq oleh kaum Wahabi, yang redaksinya berbeda dengan riwayat asli dalam Manaqib asy-Syafi’i karya al-Baihaqi. Di sini Firanda terjebak dalam dua kelemahan ilmiah:

Pertama, harusnya Firanda merujuk kepada al-Baihaqi dalam Manaqib asy-Syafi’i, karna Imam An-Nawawi mengutip pernyataan tersebut dari Imam al-Baihaqi. Dan Firanda memiliki kitab Manaqib asy-Syafi’i. Mengutip dari sumber kedua, dan meninggalkan sumber pertama, terutama ketika kedua sumber tersebut berbeda, adalah suatu kelemahan metodologis secara ilmiah.

Kedua, pernyataan Imam asy-Syafi’i yang terdapat dalam kitab Tahdzib al-Asma’ wal-Lughat karya Imam an-Nawawi, sepertinya telah ditahrif oleh Wahabi yang menerbitkan kitab tersebut. Sebagaimana dimaklumi, penerbit al-Muniriyah miliknya Munir al-Dimasyaqi, memang gemar mentahrif kitab para ulama, termasuk menisbatkan kitab al-Nashihah karya al-Wasithi, murid Ibnu Taimiyah, kepada Imam Abu Muhammad al-Juwaini, ayahnya Imam al-Haramain. Hal ini sebagaimana telah di paparkan dalam buku, BEKAL PEMBELA AHLUSSUNNAH WAL-JAMA’AH MENGHADAPI RADIKALISME SALAFI WAHABI. Dalam buku ini, kami memaparkan pemalsuan Wahabi terhadap beberapa kitab para ulama Ahlussunnah.

Dalam Manaqib asy-Syafi’i, pernyataan Imam asy-Syafi’i tertulis begini:

المحدثات من الامور ضربان. أحدهما ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا، فهذه البدعة الضلالة. والثانثة ما أحدث من الخير (لا خلاف فيه لواحد من هذا وهذه محدثة غير مذمومة). وقد قال عمر رضي الله عنه في قيام شهر رمضان نعمت البدعة هذه.

Sementara dalam Tahdzib al-Asma’ wal-Lughat, terbitan kaum Wahabi tertulis begini:

المحدثات من الامور ضربان. أحدهما ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا، فهذه البدعة الضلالة. والثانثة ما أحدث من الخير (لا خلاف فيه لواحد من العلماء وهذه محدثة غير مذمومة). وقد قال عمر رضي الله عنه في قيام شهر رمضان نعمت البدعة هذه.

Anda perhatikan, kedua teks dalam kurung tersebut berbeda. Padahal Imam Nawawi, mengutip dari Imam al-Baihaqi.

Memang Firanda sangat lihai dalam mengarahkan pandangan para ulama terhadap kemauannya. Misalnya, ia mengarahkan pernyataan Imam Izzuddin bin Abdussalam, terhadap bid’ah lughawi. Kemudian memperkuat arahannya dengan mengutip pernyataan al-Syathibi dalam al-I’tisham. Di sini Firanda, seperti tidak tahu, atau tidak tahu menahu, bahwa konsep al-Syathibi, memang berbeda dengan konsep mayoritas ulama dalam persoalan bid’ah. Tapi firanda menganggapnya satu. Firanda juga memperkuat usahanya dalam mengarahkan pernyataan Imam Syafi’i tentang bid’ah hasanah kepada bid’ah secara bahasan, dengan mengutip pernyataan Imam asy-Syafi’i tentang istihsan. Padahal antara teori istihsan dengan teori bid’ah sangat jauh, sebagiaman dapat dipahami dari kitab-kitab ushul fiqih. Demikian catatan singkat kami. Semoga bermanfaat.
 
Top